BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan klaim jaminan simpanan PT BPR Nature Primadana Capital akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank yang berlokasi di Kabupaten Bogor tersebut pada 13 September 2024. Proses rekonsiliasi dan verifikasi sedang berjalan, sebagai bagian dari tahapan proses pembayaran klaim simpanan nasabah melalui program penjaminan simpanan. LPS siap membayar klaim simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
BPR Nature Primadana, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM 43, Kabupaten Bogor, resmi berhenti beroperasi setelah OJK mencabut izinnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024. Bank ini masuk dalam daftar bank yang gagal memenuhi ketentuan regulasi, sehingga harus ditutup demi melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah yang memenuhi syarat akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau kepada para nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu. Annas menegaskan bahwa seluruh proses ini tidak dikenakan biaya apapun kepada nasabah dan pembayaran klaim simpanan dilakukan secara transparan.
“Kami meminta nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat proses klaim penjaminan simpanan dengan biaya tambahan,” kata Annas dalam keterangannya.
Annas menjelaskan bahwa proses pembayaran klaim bagi nasabah BPR Nature Primadana akan melalui tahapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan, dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim berasal dari kas LPS, sesuai dengan peran lembaga tersebut sebagai penjamin simpanan hingga batas tertentu, berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Langkah OJK mencabut izin BPR Nature Primadana adalah salah satu bentuk intervensi regulasi yang bertujuan untuk melindungi industri perbankan dari risiko yang lebih besar. Dengan demikian, penutupan bank ini diharapkan tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi nasional, meskipun mencerminkan masalah yang lebih luas dalam sektor BPR di Indonesia.
Selain BPR Nature Primadana, ada 14 bank lainnya yang juga ditutup oleh OJK sejak awal 2024. Berikut adalah daftar bank yang telah mengalami pencabutan izin hingga bulan September:
1. BPR Wijaya Kusuma
Ditutup pada 4 Januari 2024 berdasarkan keputusan OJK. Berlokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, bank ini dinyatakan gagal memenuhi persyaratan kesehatan perbankan.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Izin usahanya dicabut pada 26 Januari 2024. Bank ini terdaftar di Kota Mojokerto, Jawa Timur, dan menjadi salah satu contoh kasus BPRS yang tidak mampu mempertahankan kinerja keuangannya.
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
Beroperasi di Surakarta, Jawa Tengah, izin usaha BPR ini dicabut pada 5 Februari 2024 setelah dinyatakan tidak sehat secara finansial.
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
Bank ini, yang terletak di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditutup pada 16 Februari 2024, juga karena masalah kesehatan keuangan.
5. Perumda BPR Bank Purworejo
Terletak di Purworejo, Jawa Tengah, izin BPR ini dicabut oleh OJK pada 20 Februari 2024 setelah beberapa upaya pemulihan gagal.
6. BPR EDC Cash
Berdasarkan keputusan OJK, bank ini yang terdaftar di Kabupaten Tangerang, Banten, resmi berhenti beroperasi pada 27 Februari 2024.
7. BPR Aceh Utara
Berlokasi di Aceh Utara, izin bank ini dicabut pada 4 Maret 2024 setelah OJK menilai kondisi keuangannya memburuk.
8. BPR Sembilan Mutiara
Bank ini beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dan dicabut izinnya pada 2 April 2024.
9. BPR Bali Artha Anugrah
Dihentikan operasinya pada 4 April 2024, bank ini terdaftar di Kota Denpasar, Bali, karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
10. BPRS Saka Dana Mulia
Berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, izin usaha BPRS ini dicabut pada 19 April 2024.
11. BPR Dananta
Izin bank ini dicabut pada 30 April 2024 setelah dinilai tidak lagi dapat beroperasi secara sehat.
12. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
Terletak di Jepara, Jawa Tengah, bank ini dicabut izinnya pada 13 Desember 2023 dan masuk dalam proses likuidasi di awal tahun 2024.
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
Berdomisili di Padang, Sumatera Barat, bank ini ditutup pada 23 Juli 2024.
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
Izin BPR ini dicabut pada 2024 dan saat ini sedang dalam proses pembayaran klaim oleh LPS.
15. BPR Nature Primadana
Menjadi bank terbaru yang ditutup oleh OJK pada 13 September 2024. Likuidasi dan pembayaran klaim nasabah tengah dipersiapkan oleh LPS.
BPR sebagai lembaga keuangan yang melayani sektor usaha mikro dan kecil, memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Namun, tantangan dalam pengelolaan risiko, kepatuhan regulasi, serta efisiensi operasional menjadi kendala utama yang harus diatasi.
Ke depan, pengawasan yang lebih ketat dari OJK serta peran LPS dalam menjamin simpanan nasabah diharapkan dapat mencegah terjadinya krisis yang lebih besar di sektor perbankan nasional.