TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 7 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 7 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 11 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 19 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

OJK Tutup 15 BPR/BPRS, LPS Jamin Dana Nasabah hingga Rp900 Miliar

oleh Permadi
14/10/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
129 4
0
15 BPR Dilikuidasi, LPS Siapkan Rp 1,2 Triliun Untuk Klaim Simpanan Nasabah
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Sepanjang tahun 2024 berjalan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 2 BPR Syariah (BPRS). Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian pengawasan terhadap kinerja dan operasional bank-bank tersebut. Dian menambahkan bahwa pencabutan izin usaha 15 BPR/BPRS tahun 2024 ini dilakukan karena para pemegang saham serta pengurus bank tidak mampu melakukan penyehatan terhadap bank yang mereka kelola, sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

“Kebanyakan kasus ini terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional bank. Pemegang saham dan pengurus bank tidak berhasil mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menyehatkan bank, sehingga tindakan pencabutan izin usaha menjadi pilihan terakhir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap bank-bank yang mengalami masalah. Hal ini termasuk memastikan bahwa rencana penyehatan yang telah disusun benar-benar dijalankan oleh pihak bank yang bersangkutan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan, kondisi bank tetap memburuk atau tidak ada perbaikan signifikan, OJK akan mengambil langkah lebih lanjut, yaitu menempatkan bank tersebut dalam kategori Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk penanganan lebih lanjut.

“Tindakan terakhir yang dapat kami lakukan adalah mencabut izin usaha dari BPR atau BPRS yang bersangkutan jika kondisi bank tidak membaik,” ungkap Dian.

Berdasarkan data dari OJK, beberapa BPR yang izinnya telah dicabut antara lain adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Sementara itu, dua BPRS yang izinnya dicabut adalah PT BPRS Saka Dana Mulia dan PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

Dalam kasus pencabutan izin usaha bank, peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sangat penting, terutama dalam melindungi dan memastikan dana nasabah tetap aman. LPS mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menyelamatkan simpanan nasabah dari 15 BPR yang mengalami kebangkrutan setelah izinnya dicabut.

Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, menyebutkan bahwa total dana yang telah dicairkan untuk membayar simpanan nasabah dari 15 BPR ini hampir mencapai Rp900 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 108.288 rekening nasabah yang terkena dampak kebangkrutan bank.

“Dari hasil verifikasi yang kami lakukan, sebanyak 99,23% rekening atau sekitar 107.457 rekening sudah layak untuk dibayar dengan total simpanan layak bayar sebesar Rp719,37 miliar,” ungkap Didik.

Hingga saat ini, LPS telah mencairkan pembayaran simpanan layak bayar sebesar Rp658,79 miliar. Didik juga menjamin bahwa LPS masih memiliki anggaran yang cukup untuk menjamin simpanan nasabah bank yang bermasalah, dengan total anggaran mencapai Rp1,2 triliun.

Penutupan sejumlah BPR sepanjang tahun 2024 tidak terlepas dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini memberikan kewenangan lebih luas kepada OJK dan LPS dalam melakukan tindakan pengawasan dan penjaminan simpanan nasabah, khususnya bagi bank-bank yang berada dalam kondisi kritis.

Sejak penerapan UU P2SK, OJK telah mencabut izin usaha delapan BPR yang dinyatakan bangkrut. Ditambah dengan tujuh BPR lainnya yang izinnya dicabut pada paruh kedua tahun ini, total menjadi 15 BPR yang tidak lagi beroperasi.

Meskipun terjadi pencabutan izin usaha terhadap sejumlah BPR dan BPRS, LPS memastikan bahwa nasabah tidak perlu khawatir tentang dana mereka. LPS telah menyiapkan dana yang cukup untuk menjamin simpanan nasabah di Indonesia. Hingga Agustus 2024, LPS telah menjamin simpanan sebanyak 15,81 juta rekening nasabah di berbagai BPR dan BPRS di seluruh Indonesia.

 

Tags: BPRBPRSlembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis, Efektif Mulai 2028

Next Post

Saldo Rekening Dibobol Hacker, Apakah Dana Nasabah Dijamin LPS?

Next Post
Saldo Rekening Dibobol Hacker, Apakah Dana Nasabah Dijamin LPS?

Saldo Rekening Dibobol Hacker, Apakah Dana Nasabah Dijamin LPS?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

LPS Perkuat Infrastruktur IT Hadapi Serangan Siber Global

07/07/2025
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.