BeritaPerbankan – Sepanjang periode 2024 hingga pertenghan tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional terhadap 21 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di berbagai wilayah Indonesia. Terbaru, PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara, yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada April 2025.
Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima dilakukan setelah upaya restrukturisasi gagal dilakukan oleh pihak manajemen. Hasil evaluasi intensif OJK menilai bahwa PT BPRS Gebu Prima tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya meskipun telah diberikan waktu dan kesempatan bagi pemegang saham, komisaris, serta direksi untuk menyelamatkan entitas keuangan tersebut.
Meskipun demikian, nasabah tidak perlu khawatir. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa seluruh simpanan yang memenuhi kriteria penjaminan akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. LPS telah menyiapkan proses klaim penjaminan dan langkah-langkah likuidasi dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
“Kami akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan dan informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang dijamin. Proses ini akan kami selesaikan paling lambat dalam 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar pihak LPS dalam pernyataan resminya.
Sumber dana yang digunakan oleh LPS untuk pembayaran klaim penjaminan berasal dari kas LPS. Nasabah dapat memantau perkembangan status simpanan mereka melalui kantor PT BPRS Gebu Prima atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi dilakukan. Sementara bagi debitur bank, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS di kantor bank yang bersangkutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa fenomena bangkrutnya sejumlah bank selama setahun terakhir ini tidak mencerminkan adanya krisis di sektor keuangan nasional. Sebaliknya, hal ini menjadi indikator bahwa sistem pengawasan perbankan nasional telah berjalan secara efektif.
“Penutupan BPR yang tidak sehat justru menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan berjalan dengan baik. LPS juga mampu bergerak cepat dalam menangani kasus-kasus ini, sehingga dana masyarakat tetap terlindungi,” ungkap Dian yang juga menjabat sebagai anggota LPS ex-officio.
Berikut adalah daftar lengkap 21 BPR/BPRS yang izinnya telah dicabut OJK dalam kurun waktu satu tahun terakhir:
-
BPR Wijaya Kusuma
-
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
-
BPR Usaha Madani Karya Mulia
-
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
-
BPR Purworejo
-
BPR EDC Cash
-
BPR Aceh Utara
-
BPR Sembilan Mutiara
-
BPR Bali Artha Anugrah
-
BPRS Saka Dana Mulia
-
BPR Dananta
-
BPR Bank Jepara Artha
-
BPR Lubuk Raya Mandiri
-
BPR Sumber Artha Waru Agung
-
BPR Nature Primadana Capital
-
BPRS Kota Juang (Perseroda)
-
BPR Duta Niaga
-
BPR Pakan Rabaa
-
BPR Kencana
-
BPR Arfak Indonesia
-
BPRS Gebu Prima











