BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dengan keputusan tersebut, BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi bank ketujuh yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun 2025.
Pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Bank tersebut beralamat di Jalan Raya Cipanas Nomor 37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur. OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian pernyataan resmi OJK yang dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Sebelum izin usahanya dicabut, OJK telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan sejak 26 Maret 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK menilai kondisi keuangan bank berada pada level yang mengkhawatirkan. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat berada di bawah 12 persen, sementara Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen. Berdasarkan indikator tersebut, tingkat kesehatan bank dinilai tidak sehat.
Seiring memburuknya kondisi keuangan, pada 26 November 2025 status pengawasan BPR Bumi Pendawa Raharja dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi. OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah penyehatan, terutama untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dalam proses resolusi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil peran strategis. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 tertanggal 8 Desember 2025, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK yang berlaku. Dengan pencabutan ini, tanggung jawab penanganan bank sepenuhnya beralih kepada LPS, termasuk pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
LPS memastikan simpanan nasabah tetap aman dan dijamin sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan. Jaminan LPS mencakup simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, baik pada bank konvensional maupun bank syariah, termasuk BPR dan BPRS. Simpanan yang dijamin meliputi tabungan, giro, deposito, serta produk simpanan lain yang dipersamakan, dengan syarat tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga atau bagi hasil tidak melebihi ketentuan penjaminan, dan nasabah tidak memiliki kredit atau pembiayaan bermasalah.
OJK mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2025 terdapat tujuh bank yang resmi dicabut izin usahanya. Selain BPR Bumi Pendawa Raharja, bank-bank tersebut antara lain BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Kabupaten Nganjuk, BPR Artha Kramat di Kabupaten Tegal, BPR Syariah Gayo Perseroda di Aceh Tengah, BPRS Gebu Prima di Kota Medan, BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, serta BPR Disky Surya Jaya di Kabupaten Deli Serdang.
LPS mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. LPS menegaskan seluruh proses klaim penjaminan tidak dipungut biaya apapun kepada nasabah. Hasil rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah akan diumumkan oleh LPS melalui kanal komunikasi yang tersedia.











