TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

OJK Tutup BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS Jamin Simpanan hingga Rp2 Miliar

oleh Permadi
30/12/2025
in Bank
Reading Time:2 mins read
129 5
0
OJK Tutup BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS Jamin Simpanan hingga Rp2 Miliar

(FOTO: Istimewa)

153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dengan keputusan tersebut, BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi bank ketujuh yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun 2025.

Pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Bank tersebut beralamat di Jalan Raya Cipanas Nomor 37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur. OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian pernyataan resmi OJK yang dikutip pada Minggu (28/12/2025).

Sebelum izin usahanya dicabut, OJK telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status Bank Dalam Penyehatan sejak 26 Maret 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK menilai kondisi keuangan bank berada pada level yang mengkhawatirkan. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat berada di bawah 12 persen, sementara Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen. Berdasarkan indikator tersebut, tingkat kesehatan bank dinilai tidak sehat.

Seiring memburuknya kondisi keuangan, pada 26 November 2025 status pengawasan BPR Bumi Pendawa Raharja dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi. OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah penyehatan, terutama untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dalam proses resolusi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil peran strategis. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 tertanggal 8 Desember 2025, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja. Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK yang berlaku. Dengan pencabutan ini, tanggung jawab penanganan bank sepenuhnya beralih kepada LPS, termasuk pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

LPS memastikan simpanan nasabah tetap aman dan dijamin sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan. Jaminan LPS mencakup simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, baik pada bank konvensional maupun bank syariah, termasuk BPR dan BPRS. Simpanan yang dijamin meliputi tabungan, giro, deposito, serta produk simpanan lain yang dipersamakan, dengan syarat tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga atau bagi hasil tidak melebihi ketentuan penjaminan, dan nasabah tidak memiliki kredit atau pembiayaan bermasalah.

OJK mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2025 terdapat tujuh bank yang resmi dicabut izin usahanya. Selain BPR Bumi Pendawa Raharja, bank-bank tersebut antara lain BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Kabupaten Nganjuk, BPR Artha Kramat di Kabupaten Tegal, BPR Syariah Gayo Perseroda di Aceh Tengah, BPRS Gebu Prima di Kota Medan, BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, serta BPR Disky Surya Jaya di Kabupaten Deli Serdang.

LPS mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. LPS menegaskan seluruh proses klaim penjaminan tidak dipungut biaya apapun kepada nasabah. Hasil rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah akan diumumkan oleh LPS melalui kanal komunikasi yang tersedia.

Tags: BPR Bumi Pendawa Raharjalembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

LPS Jamin Simpanan Nasabah Bank Konvensional dan Syariah, Ini Ketentuannya

Next Post

Perdagangan BEI 2025 Resmi Ditutup 30 Desember

Next Post
Perdagangan BEI 2025 Resmi Ditutup 30 Desember

Perdagangan BEI 2025 Resmi Ditutup 30 Desember

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample

LPSK Hanya Akan Menjamin Perusahaan Asuransi yang Sehat

23/12/2022
LPS dan Bareskrim Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan di Sektor Keuangan

LPS dan Bareskrim Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan di Sektor Keuangan

19/06/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.