TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

OJK Tutup BPRS di Aceh, LPS Pastikan Bayar Klaim Simpanan Nasabah

oleh Permadi
01/12/2024
in Bank
Reading Time:3 mins read
129 4
0
OJK Tutup BPRS di Aceh, LPS Pastikan Bayar Klaim Simpanan Nasabah
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini bersiap melaksanakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta proses likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda, yang berlokasi di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Langkah ini dilakukan menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin operasional bank tersebut pada 29 November 2024.

Pencabutan izin usaha bank tersebut merupakan langkah terakhir setelah OJK mengevaluasi bahwa BPRS Kota Juang Perseroda dinilai sudah tidak mampu lagi menjalankan kegiatan operasional bank sesuai aturan yang berlaku. OJK menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus menjadi sinyal bagi perbankan syariah lainnya untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Setelah OJK menutup BPR Kota Juang Perseroda, LPS mengambil alih bank untuk dilakukan likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah. Sebagai langkah awal dalam proses ini, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa simpanan layak bayar telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS dalam program penjaminan simpanan. Sesuai dengan aturan yang ada, proses ini dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja.

Setelah proses ini selesai, LPS akan mengumumkan daftar simpanan layak bayar, kapan dan bagaimana klaim akan dibayarkan kepada nasabah. Nasabah bisa mengakses informasi tentang status simpanan mereka melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) atau dengan mengunjungi kantor BPRS Kota Juang Perseroda secara langsung.

Untuk menjamin klaim simpanan nasabah, LPS akan menggunakan dana dari cadangan yang dimiliki lembaga tersebut. Ini memastikan bahwa simpanan yang layak akan segera dibayarkan tanpa hambatan. Bagi nasabah yang simpanannya memenuhi syarat penjaminan, tidak perlu khawatir karena LPS telah mengalokasikan dana khusus untuk pembayaran klaim tersebut.

Nasabah juga diimbau untuk tetap memantau pengumuman resmi dari LPS mengenai kapan klaim simpanan akan mulai dibayarkan. Proses pembayaran akan dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan semua informasi terkait tersedia baik secara daring melalui website resmi LPS maupun melalui saluran komunikasi resmi lainnya.

Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau kredit di BPRS Kota Juang Perseroda, mereka tetap wajib melunasi kewajiban mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Proses pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dapat dilakukan di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan bantuan dari Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh LPS.

LPS menekankan bahwa meski bank dalam proses likuidasi, kewajiban debitur tidak gugur dan tetap harus diselesaikan. Tim Likuidasi yang dikelola oleh LPS akan membantu nasabah debitur dalam melaksanakan kewajiban mereka dengan mudah dan teratur. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar proses likuidasi berjalan dengan lancar, serta menghindari potensi kerugian yang lebih besar bagi nasabah maupun pihak bank.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan kepada para nasabah BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia mengingatkan nasabah bahwa LPS tidak pernah memungut biaya dalam proses pembayaran klaim, dan seluruh proses penjaminan simpanan dilakukan secara langsung oleh LPS tanpa perantara.

“Kami mengimbau kepada nasabah untuk tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat pembayaran klaim dengan meminta sejumlah biaya,” tegas Jimmy.

Jimmy juga menyebutkan bahwa meskipun BPRS Kota Juang Perseroda sedang dilikuidasi, masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang tetap beroperasi secara normal. Nasabah yang nantinya telah mendapatkan pembayaran klaim, dapat menyimpan uang dengan aman di berbagai bank dan tentu saja dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

“Nasabah bisa memindahkan simpanannya ke bank lain setelah pembayaran klaim selesai, dan tidak perlu khawatir karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya.

Nasabah juga didorong untuk memahami lebih jauh tentang pentingnya simpanan yang dijamin oleh LPS. Salah satu langkah penting adalah memastikan bahwa simpanan mereka memenuhi syarat 3T yang ditetapkan oleh LPS, yakni:

1. Tercatat dalam pembukuan bank – Simpanan harus resmi tercatat dalam sistem bank.

2. Tingkat bunga simpanan – Bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.

3. Tidak terlibat tindakan pidana – Nasabah tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan bank secara hukum.

Dengan memenuhi syarat-syarat ini, nasabah bisa merasa aman karena simpanan mereka akan dijamin oleh LPS, bahkan jika bank tempat mereka menyimpan uang mengalami masalah likuidasi.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait proses penjaminan simpanan dan likuidasi bank, termasuk informasi tentang bagaimana cara mengurus klaim simpanan, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) melalui nomor 154.

 

Tags: BPRS Kota Juang Perserodalembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Ini Lho Syarat Apple Bisa Luncurkan iPhone 16 di Indonesia!

Next Post

LPS Tingkatkan Sosialisasi Fungsi dan Kewenangannya Pasca UU P2SK

Next Post
LPS Kaji Peluang Kenaikan Nilai Simpanan yang Dijamin di Atas Rp2 Miliar

LPS Tingkatkan Sosialisasi Fungsi dan Kewenangannya Pasca UU P2SK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.