BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini bersiap melaksanakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta proses likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda, yang berlokasi di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Langkah ini dilakukan menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin operasional bank tersebut pada 29 November 2024.
Pencabutan izin usaha bank tersebut merupakan langkah terakhir setelah OJK mengevaluasi bahwa BPRS Kota Juang Perseroda dinilai sudah tidak mampu lagi menjalankan kegiatan operasional bank sesuai aturan yang berlaku. OJK menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus menjadi sinyal bagi perbankan syariah lainnya untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah OJK menutup BPR Kota Juang Perseroda, LPS mengambil alih bank untuk dilakukan likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah. Sebagai langkah awal dalam proses ini, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa simpanan layak bayar telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LPS dalam program penjaminan simpanan. Sesuai dengan aturan yang ada, proses ini dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu maksimal 90 hari kerja.
Setelah proses ini selesai, LPS akan mengumumkan daftar simpanan layak bayar, kapan dan bagaimana klaim akan dibayarkan kepada nasabah. Nasabah bisa mengakses informasi tentang status simpanan mereka melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) atau dengan mengunjungi kantor BPRS Kota Juang Perseroda secara langsung.
Untuk menjamin klaim simpanan nasabah, LPS akan menggunakan dana dari cadangan yang dimiliki lembaga tersebut. Ini memastikan bahwa simpanan yang layak akan segera dibayarkan tanpa hambatan. Bagi nasabah yang simpanannya memenuhi syarat penjaminan, tidak perlu khawatir karena LPS telah mengalokasikan dana khusus untuk pembayaran klaim tersebut.
Nasabah juga diimbau untuk tetap memantau pengumuman resmi dari LPS mengenai kapan klaim simpanan akan mulai dibayarkan. Proses pembayaran akan dilakukan secara transparan dan terbuka, dengan semua informasi terkait tersedia baik secara daring melalui website resmi LPS maupun melalui saluran komunikasi resmi lainnya.
Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki pinjaman atau kredit di BPRS Kota Juang Perseroda, mereka tetap wajib melunasi kewajiban mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Proses pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dapat dilakukan di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan bantuan dari Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh LPS.
LPS menekankan bahwa meski bank dalam proses likuidasi, kewajiban debitur tidak gugur dan tetap harus diselesaikan. Tim Likuidasi yang dikelola oleh LPS akan membantu nasabah debitur dalam melaksanakan kewajiban mereka dengan mudah dan teratur. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar proses likuidasi berjalan dengan lancar, serta menghindari potensi kerugian yang lebih besar bagi nasabah maupun pihak bank.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan kepada para nasabah BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia mengingatkan nasabah bahwa LPS tidak pernah memungut biaya dalam proses pembayaran klaim, dan seluruh proses penjaminan simpanan dilakukan secara langsung oleh LPS tanpa perantara.
“Kami mengimbau kepada nasabah untuk tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu mempercepat pembayaran klaim dengan meminta sejumlah biaya,” tegas Jimmy.
Jimmy juga menyebutkan bahwa meskipun BPRS Kota Juang Perseroda sedang dilikuidasi, masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang tetap beroperasi secara normal. Nasabah yang nantinya telah mendapatkan pembayaran klaim, dapat menyimpan uang dengan aman di berbagai bank dan tentu saja dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Nasabah bisa memindahkan simpanannya ke bank lain setelah pembayaran klaim selesai, dan tidak perlu khawatir karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ujarnya.
Nasabah juga didorong untuk memahami lebih jauh tentang pentingnya simpanan yang dijamin oleh LPS. Salah satu langkah penting adalah memastikan bahwa simpanan mereka memenuhi syarat 3T yang ditetapkan oleh LPS, yakni:
1. Tercatat dalam pembukuan bank – Simpanan harus resmi tercatat dalam sistem bank.
2. Tingkat bunga simpanan – Bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
3. Tidak terlibat tindakan pidana – Nasabah tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan bank secara hukum.
Dengan memenuhi syarat-syarat ini, nasabah bisa merasa aman karena simpanan mereka akan dijamin oleh LPS, bahkan jika bank tempat mereka menyimpan uang mengalami masalah likuidasi.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait proses penjaminan simpanan dan likuidasi bank, termasuk informasi tentang bagaimana cara mengurus klaim simpanan, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) melalui nomor 154.