BeritaPerbankan – Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada tujuh bank di Indonesia yang dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya. Seluruh bank tersebut berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Sebelum dicabut izin usahanya, OJK telah memberikan waktu, pembinaan, serta pengawasan intensif agar manajemen bank dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku, namun bank-bank tersebut tidak mampu memperbaiki kondisi keuangannya. Setelah resmi dibubarkan, proses penyelesaian dan penanganan bank selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut merupakan langkah terakhir apabila bank tidak dapat memenuhi persyaratan permodalan minimum, tata kelola yang baik, serta kecukupan likuiditas.
“Pencabutan izin usaha merupakan upaya terakhir untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi nasabah, setelah seluruh langkah pengawasan dan pembinaan tidak membuahkan hasil,” ujar pejabat OJK.
Setelah izin usaha dicabut, LPS mengambil alih proses penyelesaian, termasuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. LPS menegaskan bahwa simpanan nasabah pada bank yang dicabut izin usahanya tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku, selama memenuhi persyaratan penjaminan.
“Nasabah tidak perlu panik. LPS menjamin simpanan sesuai batas dan syarat yang ditetapkan undang-undang. Kami mengimbau nasabah mengikuti pengumuman resmi terkait proses klaim,” kata perwakilan LPS.
LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank melalui program penjaminan simpanan, dengan syarat simpanan nasabah tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Adapun simpanan nasabah yang tidak termasuk dalam penjaminan LPS, maka penyelesaian hak-hak nasabah akan mengikuti hasil likuidasi atas aset-aset milik bank. Berikut ini daftar tujuh bank yang bangkrut sepanjang 2025:
-
BPR Bumi Pendawa Raharja
Jalan Raya Cipanas Nomor 37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. -
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Jalan P.B. Sudirman Nomor 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. -
BPR Artha Kramat
Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. -
BPR Syariah Gayo Perseroda
Jalan Mahkamah Nomor 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. -
BPRS Gebu Prima
Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. -
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. -
BPR Disky Surya Jaya
Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A Nomor 18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara











