BeritaPerbankan – Viral di media sosial sejumlah orang mengaku tertipu investasi bodong yang dilakukan oleh oknum mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN). Menyikapi kasus tersebut, Ombudsman RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian BUMN dan pihak BTN menggelar pertemuan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil yang tinggi melampaui ketentuan lembaga keuangan yang berwenang. Dia menegaskan bahwa tawaran investasi dengan bunga investasi tinggi hampir bisa dipastikan merupakan indikasi penipuan. Untuk itu ia meminta masyarakat selalu kritis dan melakukan konfirmasi kepada lembaga keuangan resmi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap ajakan investasi yang sangat menggiurkan. Yang jelas tawaran dengan bunga investasi yang sangat tinggi itu 99,9% terindikasi penipuan. Jadi lebih baik datang saja ke lembaga-lembaga keuangan setempat secara resmi dan menanyakannya langsung, jangan tergoda oleh ajakan-ajakan individu apalagi pertemuannya di luar kantor,” kata Yeka dalam pertemuan bersama OJK, LPS, Kementerian BUMN dan BTN.
Dari hasil penyidikan Ombudsman RI, OJK, LPS dan Kementerian BUMN, telah terkonfirmasi bahwa penipuan investasi bodong itu dilakukan oleh sepasang suami istri yang merupakan mantan pegawai BTN. Kedua pelaku menawarkan produk deposito (tabungan investasi) dengan bunga tinggi melampaui ketentuan bank, OJK dan LPS.
Ombudsman juga menemukan bahwa produk deposito tersebut bukan produk simpanan resmi dari BTN. Suku bunga deposito yang ditawarkan pelaku kepada nasabah adalah 10 persen per bulan, padahal dalam ketentuannya BTN hanya memberikan bunga sebesar 4,5 persen hingga 5 persen per tahun.
“Dalam kasus ini yang jelas saya melihat bahwa produk deposito (tabungan investasi) yang diklaim oleh masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN jadi bukan produknya BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan. Padahal batas paling maksimum 4,5 sampai dengan 5 persen per tahun,” paparnya.
Konsultan Hukum BTN, Roni Hutajulu mengatakan kasus penipuan investasi bodong yang mencatut nama BTN ini telah bergulir sejak dua tahun lalu. Kedua pelaku kini telah mendapatkan putusan inkrah yang menyatakan keduanya bersalah dan divonis hukuman penjara.
“Dan atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukan 2 orang sebagai tersangka, kemudian perkaranya naik ke pengadilan dan sudah mendapatkan putusan inkrah yaitu menghukum 2 orang tadi yang notabene adalah suami istri, keduanya mantan pegawai bank yang sudah dipecat oleh BTN, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah dan telah dijebloskan ke dalam penjara,” jelasnya.
Terkait dengan tuntutan sejumlah korban penipuan kepada pihak bank, Ombudsman mengatakan bahwa pihak BTN akan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita nasabah, jika secara hukum BTN dinyatakan bersalah dan harus mengganti uang nasabah.
“Kalau nanti proses hukum membuktikan bahwa itu adalah kelalaian bank maka itu semua akan diganti rugi oleh bank BTN. Jadi tidak usah khawatir kepada masyarakat yang menjadi korban. Namun sebaliknya, jika nanti dalam proses hukum tidak terbukti, maka bank tidak akan menggantinya karena itu murni kesalahan dari oknum,” tegasnya.
Direktur Operational and Consumer Experience BTN, Hakim Putratama mengapresiasi langkah Ombudsman, LPS, OJK dan Kementerian BUMN yang menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak BTN untuk mengetahui duduk perkara secara detail. Dia juga menyatakan bahwa BTN telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, disimpulkan bahwa deposito yang mengalami masalah bukanlah produk yang ditawarkan oleh BTN. Oleh karena itu, Ombudsman hanya ingin memastikan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan, baik di BTN maupun di institusi perbankan lainnya.
“Oleh karena itu kami meminta BTN untuk memitigasi risiko hal ini ke depan agar jangan sampai terulang lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Ombdusman meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran investasi dengan keuntungan besar, serta tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Pastikan simpanan di bank telah sesuai dengan syarat penjaminan dari LPS, agar dana nasabah terlindungi saat bank mengalami gagal bayar.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta para korban investasi bodong, yang dilakukan oknum mantan pegawai BTN ini untuk tidak lagi melakukan demonstrasi di kantor BTN.
Apabila masyarakat merasa tidak puas dengan proses di BTN, Ombudsman siap memberikan bantuan dan seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Begitupun pihak BTN yang menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab jika terbukti bersalah secara hukum.