TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Omnibus Law Keuangan Serahkan Penjaminan Asuransi pada LPS

oleh Permadi
19/08/2022
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dalam Draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan Pasal 65 ayat 1 Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis, menunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penyelenggara penjaminan polis asuransi.

Menanggapi hal itu, Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan lembaganya siap menjalankan amanah yang tertuang dalam Draft RUU PPSK tentang penjaminan polis asuransi.

Purbaya mengaku pihaknya telah menerima draft dan masih terus mempelajari secara detail tugas, fungsi dan wewenang sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi.

“DPR nanti akan menyerahkan ke pemerintah, kita pelajari secara detail baru kita beri respons seperti apa. Tapi yang jelas LPS tidak bisa mengelak lagi sepertinya penjaminan asuransi akan diserahkan kepada LPS,” ujarnya.

Mengacu pda draft Omnibus Law Keuangan, LPS akan mendapatkan tugas baru menjamin polis asuransi bagi pemegang polis, tertanggung maupun peserta.

LPS nantinya memiliki kewenangan menjalankan program penjaminan polis, menetapkan iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi peserta program penjaminan polis hingga merumuskan syarat dan ketentuan pembayaran klaim penjaminan polis.

Secara umum program penjaminan polis tidak berbeda jauh dengan penjaminan simpanan nasabah perbankan yang sudah dilakukan LPS sejak tahun 2005. LPS akan membayar saldo rekening nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar.

Hingga saat ini LPS belum mau merespon lebih detail soal syarat dan ketentuan klaim penjaminan polis, sebab Draft RUU PPSK masih dalam pembahasan DPR bersama Pemerintah.

Namun Purbaya memahami desakan dari pelaku industri asuransi dan pemegang polis untuk segera membentuk lembaga penjamin polis agar iklim usaha sektor asuransi menjadi lebih baik dan kepercayaan masyarakat kepada perusahaan asuransi terus meningkat karena polis asuransi akan dijamin LPS.

RUU PPSK diproyeksikan akan rampung pada akhir tahun 2022. Purbaya berharap masa transisi akan berlangsung selama 3 hingga 5 tahun sebab industri asuransi kekinian memiliki permasalahan yang cukup kompleks sehingga perlu waktu lebih untuk membenahi sengkarut yang selama ini menyelimuti industri asuransi nasional.

“Masa transisinya tergantung, mungkin 3 sampai 5 tahun. Saya harap 5 tahun karena kita tahu industri asuransi masih kusut dan asuransi juga cukup kompleks permasalahannya. Saya tidak mau begitu dimulai sebulan lalu ambruk. Uang kita tidak cukup,” tutup Purbaya.

Tags: AsuransiLPSOmnibus Lawpolis asuransiprogram penjaminan polisRUU PPSK
Previous Post

Generasi Muda Gemar Flexing, Bos LPS: Literasi Keuangan Masih Rendah

Next Post

Wow, Inovasi Baru Untuk Uang Baru!

Next Post
Wow, Inovasi Baru Untuk Uang Baru!

Wow, Inovasi Baru Untuk Uang Baru!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

29/09/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add