BeritaPerbankan – Mengamankan dana simpanan di bank adalah prioritas bagi setiap nasabah. Salah satu langkah penting untuk melindungi dana tersebut adalah memahami batas suku bunga simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Batas ini dikenal sebagai tingkat bunga penjaminan, dan menentukan sejauh mana simpanan Anda akan dijamin oleh LPS jika bank tempat Anda menabung mengalami masalah likuiditas atau dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS, yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Lembaga ini menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi yaitu simpanan tercatat di bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana perbankan seperti kredit macet dan fraud.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menyinggung soal maraknya bank digital yang menawarkan bunga tinggi kepada nasabah, sehingga otomatis simpanan nasabah tidak akan dijamin oleh LPS.
Tingkat bunga penjaminan adalah batas tertinggi suku bunga yang dapat diterima nasabah tanpa kehilangan jaminan dari LPS. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memilih produk simpanan dengan suku bunga yang berada dalam batas yang dijamin oleh LPS agar simpanannya tetap terlindungi saat bank mengalami kebangkrutan.
Pada periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25%. Untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, suku bunga yang dijamin adalah 2,25%. Sedangkan untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan ditetapkan sebesar 6,75%.
Selain itu, suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS juga mencerminkan upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Dengan menetapkan tingkat bunga yang wajar dan aman, LPS berkontribusi pada pengelolaan risiko yang lebih baik di sektor perbankan, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Nasabah disarankan untuk selalu memperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS saat memilih produk simpanan. Selain itu, nasabah harus memastikan bahwa simpanannya berada dalam batas yang dijamin, yaitu maksimal Rp2 miliar per bank. Memahami syarat dan ketentuan dalam program penjaminan simpanan dapat membantu mengurangi risiko dan memastikan dana simpanan tetap aman, meskipun terjadi ketidakpastian di sektor perbankan.
Sebagai informasi tambahan, LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Klaim simpanan nasabah akan dibayarkan setelah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas, melalui tahapan rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan secara bertahap paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.