TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Pahami Batas Suku Bunga yang Dijamin LPS untuk Keamanan Dana Simpanan Anda

oleh Permadi
09/08/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
128 5
0
Nasabah Lega, LPS Bayar Klaim BPR Jepara Artha Rp61,5 Miliar Hanya 5 Hari Setelah Dicabut OJK
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Mengamankan dana simpanan di bank adalah prioritas bagi setiap nasabah. Salah satu langkah penting untuk melindungi dana tersebut adalah memahami batas suku bunga simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Batas ini dikenal sebagai tingkat bunga penjaminan, dan menentukan sejauh mana simpanan Anda akan dijamin oleh LPS jika bank tempat Anda menabung mengalami masalah likuiditas atau dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

LPS, yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Lembaga ini menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi yaitu simpanan tercatat di bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana perbankan seperti kredit macet dan fraud.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menyinggung soal maraknya bank digital yang menawarkan bunga tinggi kepada nasabah, sehingga otomatis simpanan nasabah tidak akan dijamin oleh LPS.

Tingkat bunga penjaminan adalah batas tertinggi suku bunga yang dapat diterima nasabah tanpa kehilangan jaminan dari LPS. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memilih produk simpanan dengan suku bunga yang berada dalam batas yang dijamin oleh LPS agar simpanannya tetap terlindungi saat bank mengalami kebangkrutan.

Pada periode 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25%. Untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, suku bunga yang dijamin adalah 2,25%. Sedangkan untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan ditetapkan sebesar 6,75%.

Selain itu, suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS juga mencerminkan upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Dengan menetapkan tingkat bunga yang wajar dan aman, LPS berkontribusi pada pengelolaan risiko yang lebih baik di sektor perbankan, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Nasabah disarankan untuk selalu memperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS saat memilih produk simpanan. Selain itu, nasabah harus memastikan bahwa simpanannya berada dalam batas yang dijamin, yaitu maksimal Rp2 miliar per bank. Memahami syarat dan ketentuan dalam program penjaminan simpanan dapat membantu mengurangi risiko dan memastikan dana simpanan tetap aman, meskipun terjadi ketidakpastian di sektor perbankan.

Sebagai informasi tambahan, LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Klaim simpanan nasabah akan dibayarkan setelah bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas, melalui tahapan rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan secara bertahap paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.

Tags: depositolembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Peran dan Strategi LPS dalam Menangani Bank Gagal

Next Post

LPS Pertimbangkan Penjaminan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor

Next Post
LPS Pertimbangkan Penjaminan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor

LPS Pertimbangkan Penjaminan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.