Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pencabutan kebijakan relaksasi denda pembayaran premi bagi bank perserta program penjaminan simpanan LPS mulai Januari 2024. Keputusan ini didasari oleh kondisi terkini di mana pandemi Covid-19, yang menjadi alasan adanya kebijakan relaksasi, dinyatakan sudah berakhir oleh pemerintah.
Seperti diketahui selama pandemi Covid-19 LPS telah memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi kepada perbankan peserta penjaminan simpanan LPS sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan, di mana saat itu industri perbankan terdampak imbas pandemi. LPS sempat memperpanjang pemberlakuan relaksasi ini pada tahun 2022.
Perpanjangan relaksasi denda keterlambatan pembayaran dilakukan LPS untuk memberikan kesempatan kepada perbankan mengelola keuangan dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini lalu diperpanjang lagi dan dipastikan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan relaksasi periode II (1 Juli- 31 Desember 2023) menjadi relaksasi yang terkahir dan pada periode I 2024 kebijakan LPS akan dikembalikan seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
Purbaya mengatakan LPS telah mengumumkan berakhirnya relaksasi ini pada 29 Agustus 2023 lalu yang disampaikan kepada seluruh perbankan peserta penjaminan simpanan LPS serta pengumuman melalui laman resmi LPS.
“Hal tersebut berdasarkan, berakhirnya status pandemi COVID-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, dan kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga,” jelasnya.
Purbaya mengingatkan kepada bank-bank yang menjadi peserta dalam program penjaminan, terutama yang sedang memanfaatkan fasilitas relaksasi, untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan jelang berakhirnya relaksasi. Hal ini untuk memastikan pembayaran premi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan LPS mengenai Program Penjaminan Simpanan. LPS berharap perbankan segera melakukan adaptasi dengan kebijakan terbaru ini guna mencegah terjadinya pengenaan sanksi berupa denda akibat keterlambatan atau ketidakcukupan pembayaran premi.
Selain memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan, LPS dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan, sempat menahan kenaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk memberikan kelonggaran likuditas perbankan yang dimanfaatkan untuk meningkatkan penyaluran kredit usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Terbaru, LPS mengumumkan besaran TBP yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 tidak ada kenaikan, tetap di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen berlaku untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
LPS meminta perbankan melakukan sosialisasi besaran tingkat bunga penjaminan kepada seluruh nasabah dengan menempatkan pengumuman di titik-titik yang mudah terlihat oleh nasabah. LPS menyatakan bahwa nasabah berhak mengetahui status simpanannya apakah dijamin oleh LPS atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan program penjaminan simpanan.