BeritaPerbankan – Aturan baru soal perdagangan melalui elektronik (e-commerce) yang sekaligus akan merevisi peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sedang dipersiapkan.
Dalam revisi tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan ada tiga poin penting yang akan dimasukkan, yaitu:
Pertama, melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di e-commerce. Zulhas menilai ketentuan pembatasan harga barang impor itu demi melindungi produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Kedua, ritel online tidak boleh menjual produk pribadi. Zulhas mengatakan marketplace tidak boleh sekaligus menjadi produsen. “Misalnya TikTok bikin merek sepatu TikTok, itu nggak boleh. Kalau mau bikin sepatu ya silahkan, tapi di perusahaannya yang lain. Jadi jangan diborong semua,” tuturnya.
Ketiga, e-commerce dan platform digital baik impor maupun lokal harus memiliki izin dan pajak yang sama. Zulhas menekankan bahwa marketplace harus memiliki ketentuan yang sama dengan UMKM, mulai soal pajak hingga perizinan. “Bahwa marketplace, platform digital, dia sama dengan yang lainnya, izin, pajak harus sama, kalau masuk barang harus kena pajak,” kata Zulhas.
Ia menuturkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 itu saat ini sedang dalam proses harmonisasi antar kementerian. Ia berharap harmonisasi final bisa selesai pada Agustus ini.