BeritaPerbankan – Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipastikan akan bertambah berdasarkan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tepatnya di pasal 3A yang berbunyi ‘Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan Asuransi’.
“Di antara Pasal 3 dan Pasal, 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut: Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan Asuransi,” tulis draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022.
Dalam Draft RUU PPSK, yang rencananya akan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (13/12) tersebut disebutkan bahwa tugas LPS akan bertambah.
Seperti diketahui sebelumnya memiliki dua tugas yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan dan berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan.
Saat RUU PPSK resmi menjadi undang-undang maka LPS mendapatkan setidaknya tiga tugas baru yaitu melaksanakan program penjaminan polis asuransi, melakukan resolusi bank dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi sebagaimana dimaksud Lembaga Penjamin Simpanan bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis, dan melaksanakan program penjaminan polis,” tulis Pasal 5 ayat 2a, 2b RUU PPSK tersebut.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik mandat yang diberikan RUU PPSK kepada LPS untuk melaksanakan program penjaminan polis asuransi, yang telah lama dinantikan oleh masyarakat dan pelaku industri asuransi di Indonesia.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengapresiasi tiga tugas baru yang diberikan kepada LPS, dua diantaranya terkait dengan perasuransian di Indonesia.
Namun Bern berharap LPS untuk terlebih dahulu fokus dalam menjamin polis nasabah asuransi baru kemudian menjalankan dua tugas tambahan lainnya yang tertuang dalam draft RUU PPSK.
Menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi dinilai memiliki urgensi yang lebih tinggi. Sementara dengan tiga tugas tambahan tersebut LPS tentu membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dalam menjalankan tugas barunya.
AAUI meminta LPS sebagai lembaga penjamin polis dapat segera menjalankan tugas penjaminan polis asuransi agar kondisi industri perasuransian nasional segera membaik.
Setelah fungsi penjaminan polis berjalan baik, maka selanjutnya LPS dapat melaksanakan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Bern menambahkan dalam menjalankan program penjaminan polis LPS harus memahami secara detail karakteristik produk-produk asuransi yang dijamin, nilai yang dijamin dan membuat peraturan mengenai perusahaan asuransi yang tidak bisa mengelola risiko dengan baik.
Bern mengatakan sebagai penyelenggara LPP, LPS wajib memahami isi polis serta syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis asuransi tersebut. Cakupan penjaminan polis asuransi juga harus menyeluruh baik asuransi umum, asuransi jiwa maupun asuransi syariah.
“Hal tersebut diperlukan supaya masyakat mempercayai asuransi,” jelasnya.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan saat ini LPS masih menunggu progres RUU PPSK hingga resmi disahkan menjadi UU.
Namun demikian, LPS siap menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang. Untuk menjalankan program penjaminan polis LPS membutuhkan waktu transisi setidaknya lima tahun sejak undang-undang resmi disahkan.
LPS berharap program penjaminan polis asuransi dapat dilakukan setelah kondisi industri asuransi membaik. Oleh sebab itu pekerjaan rumah pertama dalam mempersiapkan program penjaminan polis adalah mengatasi permasalahan di industri asuransi.
“Karena syarat peserta Lembaga Penjamin Polis perusahaan asuransi harus dalam keadaan sehat, bukan perusahaan gagal bayar apalagi sudah dicabut izinnya,” ujar Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo.
Seperti diketahui saat ini LPS bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan dengan nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Program penjaminan simpanan LPS memiliki keunggulan, salah satunya penjaminan mencakup simpanan dalam mata uang asing, yang mana tidak semua negara memberikan jaminan tersebut.
Misalnya otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura yang hanya menjamin simpanan nasabah dalam mata uang Baht Thailand dan Dolar Singapura saja.
Nilai penjaminan yang diberikan Thailand dan Singapura juga tercatat jauh lebih kecil dibandingkan LPS. Thailand memberikan penjaminan simpanan maksimal setara Rp 443 juta dan Singapura Rp 854 juta per nasabah.
Oleh sebab itu menyimpan dana valuta asing (valas) jauh lebih aman dan menguntungkan di perbankan Indonesia. Terlebih LPS baru saja menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan valas sebesar 100 bps menjadi 1,75 persen yang akan mendorong perbankan menaikkan suku bunga deposito simpanan valas.