BeritaPerbankan – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu Tahun 2022 di Universitas Sam Ratulangi, Jumat (26/8/2022) mengatakan pembiayaan dari pasar modal dinilai menjadi alternatif sumber pendanaan yang menarik. Hal ini di tengah kondisi likuiditas perbankan yang makin ketat.
Ia menuturkan, tekanan ekonomi dan politik global dinamis, terutama konflik Rusia dan Ukraina. Hal itu berdampak terhadap harga komoditas terutama minyak yang melonjak.
“Dalam waktu singkat beberapa waktu lalu, harga minyak meningkat dalam beberapa hari lalu dari sebelumnya USD 90 naik ke atas USD 100. Volatilitas global sangat luar biasa,” kata dia. Dengan kondisi global tersebut, likuiditas perbankan semakin ketat. Ia menilai, hal itu menjadi peluang pasar modal.
Ia mengatakan, saat ini sumber pendanaan tidak hanya dari perbankan tetapi juga pasar modal. “Peran pasar modal, pertemuan pemilik modal dan pengusaha serta emiten yang membutuhkan modal melakukan penerbitan efek, saham, obligasi serta sukuk,” kata dia.
Inarno menuturkan, sepanjang 2022, OJK telah mengeluarkan surat pernyataan efektif dalam penawaran umum sebanyak 152 emisi saham, obligasi, dan sukuk dengan nilai Rp 157,57 triliun. “48 di antaranya merupakan emiten baru. Khususnya Sulawesi Utara baru ada satu emifen yang menerbitkan efek bersifat utang yang tercatat di BEI,” kata dia.
“Sebelum investasi di pasar modal, mohon pelajari dan pahami dulu segala bentuk produk dan izin dari pihak yang menawarkannya,” kata dia. Selain itu, ia mengingatkan untuk memakai sumber dana di luar kebutuhan pokok dan dana cadangan. “Jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal untuk bertransaksi di pasar modal,” tutur dia.
Inarno menuturkan, setiap saat OJK terus berusaha meningkatkan perlindungan investor dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan seperti :
- Mengedukasi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
- Mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.
- Menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan disgorgement fund.
- Menerbitkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor 69 tahun 2020 terkait penetapan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.
- Menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal khususnya kewenangan untuk melakukan tindakan Supervisory Action kepada para pelaku industri pasar modal.
- Menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal untuk memperkuat kewenangan pengawasan dan penegakan hukum bagi OJK, seperti antara lain pengajuan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buyback saham Perusahaan Terbuka, serta peningkatan besaran sanksi denda.