Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa simpanan nasabah di perbankan syariah masuk dalam program penjaminan simpanan LPS.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai respon atas insiden gangguan sistem yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diduga akibat serangan siber oleh hacker. Nasabah BSI diminta tetap tenang dan menunggu hasil evaluasi pihak bank atas peristiwa tersebut.
Purbaya menegaskan LPS menjamin simpanan di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia. LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Terkait dengan nasib simpanan nasabah BSI, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan simpanan nasabah bank syariah akan mendapatkan penjaminan saat bank dinyatakan bangkrut atau gagal bayar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akan tetapi jika bank masih beroperasi maka dana nasabah menjadi tanggung jawab pihak bank. LPS baru bisa memberikan penggantian saldo tabungan nasabah setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
“Sampai saat ini karena BSI masih beroperasi secara normal, maka tanggung jawab oprasional Bank masih menjadi tanggung jawab Bank (pengurus) dan di bawah pengawasan OJK,” tutur Dimas.
Dimas menambahkan untuk memperoleh penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal misalnya akibat kredit macet.
LPS akan memberikan penggantian dana nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Ketua LPS, Purbaya mengimbau masyarakat memiliki beberapa rekening dari beberapa bank, terutama bagi mereka yang memiliki simpanan di atas Rp 2 miliar. Sehingga seluruh simpanan nasabah dapat dijamin LPS secara penuh.
Dengan memiliki beberapa rekening bank, Anda dapat membagi dana Anda di beberapa bank yang berbeda. Jika terjadi masalah dengan satu bank, seperti kebangkrutan atau masalah keuangan lainnya, Anda masih memiliki akses ke dana Anda yang lain di bank lainnya. Ini membantu melindungi aset finansial Anda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) pada Januari 2023 tumbuh 15,8 persen secara tahunan (YoY) mencapai Rp 765,36 triliun.
Lebih rinci, total aset BUS tercatat sebesar Rp 520,89 triliun dan aset UUS sebanyak Rp 244,47 triliun. Sementara itu dari sisi jumlah kantor dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) masing-masing bertambah dua unit pada Januari 2023 yaitu 2.451 unit bank dan 4.599 unit ATM.
Jumlah bank umum syariah pada tahun 2023 sebanyak 13 bank. Bertambah satu bank dibandingkan tahun 2022. Sementara itu jumlah bank pembiayaan rakyat syariah tercatat sebanyak 169 bank, bertambah lima bank dari tahun 2022 sebanyak 164 bank.
Sebagai tambahan informasi LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.