BeritaPerbankan – Apakah Anda masih ragu dengan status simpanan Anda di bank, dijamin LPS atau tidak?. Bagaimana cara mengetahui simpanan Anda masuk kategori simpanan layak bayar atau tidak?.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, akan menjamin saldo tabungan nasabah perbankan di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh bank yang menjalankan usaha di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta Program Penjaminan LPS, serta wajib menginformasikan bukti kepesertaan kepada nasabah dengan menempatkan pengumuman kepesertaan program penjaminan LPS di seluruh jaringan kantor bank.
Untuk memperoleh penjaminan LPS nasabah tidak perlu mendaftarkan diri kepada LPS karena sudah diwakilkan oleh pihak bank. Nasabah hanya perlu memastikan syarat dan ketentuan program penjaminan LPS terpenuhi.
LPS mewajibkan simpanan nasabah memenuhi syarat 3T yaitu: tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet.
LPS membagi simpanan nasabah bank yang dilikuidasi menjadi dua kategori yaitu simpanan layak bayar dan tidak layak bayar.
Disebut sebagai simpanan layak bayar jika hasil proses verifikasi dan rekonsiliasi, simpanan nasabah memenuhi syarat 3T di atas. Sedangkan simpanan tidak layak bayar artinya tidak memenuhi syarat.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan lebih dari 80 persen simpanan tidak layak bayar diakibatkan oleh jumlah bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP yang ditetapkan LPS, yang mana untuk periode 28 Mei hingga 30 September 2022 berlaku 3,50 persen untuk simpanan di bank umum.
Lalu bagaimana nasabah bisa memastikan simpanannya masuk kategori layak bayar atau tidak?
LPS menyediakan berbagai fitur menarik di situs resmi lps.go.id untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi program penjaminan LPS, besaran tingkat bunga penjaminan, berbagai pengumuman penting LPS hingga simulasi kalkulator 3T .
Masyarakat dapat menggunakan fitur kalkulator 3T untuk mengetahui apakah simpanannya di bank yang Telah dilikuidasi LPS merupakan simpanan layak bayar atau tidak.
Aplikasi Kalkulator 3T LPS digunakan untuk memastikan apakah simpanan nasabah sudah sesuai dengan syarat penjaminan LPS atau tidak. Caranya sangat mudah, Anda kunjungi situs lps.go.id lalu pilih icon kalkulator 3T LPS dan mengisi data yang diminta pada aplikasi.
Pada website resmi LPS, masyarakat juga dapat mengetahui informasi suku bunga penjaminan yang berlaku, bank peserta penjaminan, prosedur klaim penjaminan hingga prosedur klaim keberatan.
LPS terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan besaran suku bunga simpanan yang ditawarkan bank. Apabila bunga simpanan di atas TBP maka sudah pasti simpanan nasabah masuk kategori simpanan tidak layak bayar.
Sementara itu LPS meminta bank untuk transparan dalam menawarkan bunga tinggi kepada nasabah. Bank wajib menginformasikan program penjaminan LPS, syarat 3T yang wajib dipenuhi untuk memperoleh klaim penjaminan LPS dan risiko simpanan tidak dijamin LPS karena menerima bunga di atas TBP.
LPS mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang bank memberikan bunga simpanan yang tinggi, sepanjang nasabah diberitahukan tentang simpanan mereka tidak layak bayar LPS jika bank dilikuidasi.
“Kita akan lihat bank-bank mana yang menawarkan bunga tinggi, lalu kita pastikan mereka sudah menginformasikan risikonya kepada nasabah. Kalau tetap nakal, ya kita panggil,” tegas Purbaya.
LPS secara tegas akan mengumumkan bank-bank yang masih bandel memberikan bunga tinggi namun tidak transparan kepada nasabah.
‘’Kami sudah surati bank-bank tersebut, dan akan selalu mengingatkannya,’’ ujarnya.
LPS akan mengumumkan kepada publik daftar bank yang memberikan bunga tinggi tanpa menginformasikan risiko simpanan nasabah tidak dapat dikembalikan jika bank dicabut izin usahanya. Hal itu diharapkan dapat membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan produk simpanan bank di luar penjaminan LPS.