TRENDING
LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Potensial Tumbuh Hingga 5,5 Persen 44 mins ago
LPS: Ketahanan Likuiditas Perbankan RI Tidak Tergantung Pada Kebijakan Negara Lain 2 hours ago
Investor Asing di Pasar Obligasi Menurun, LPS: Stabilitas Pasar SBN jadi Lebih Mudah Dijaga 17 hours ago
Kondisi Global Memanas, LPS Akan Hati-hati Mengubah Tingkat Bunga Penjaminan 20 hours ago
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,44 %, Ketua DK LPS: Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka Lebar 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
11/08/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Pastikan Status Simpanan Anda Layak Bayar, Cek dengan Fitur Kalkulator 3T LPS

oleh Permadi
09/06/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Pastikan Status Simpanan Anda Layak Bayar, Cek dengan Fitur Kalkulator 3T LPS
0
SHARE
7
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Apakah Anda masih ragu dengan status simpanan Anda di bank, dijamin LPS atau tidak?. Bagaimana cara mengetahui simpanan Anda masuk kategori simpanan layak bayar atau tidak?.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, akan menjamin saldo tabungan nasabah perbankan di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh bank yang menjalankan usaha di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta Program Penjaminan LPS, serta wajib menginformasikan bukti kepesertaan kepada nasabah dengan menempatkan pengumuman kepesertaan program penjaminan LPS di seluruh jaringan kantor bank.

Untuk memperoleh penjaminan LPS nasabah tidak perlu mendaftarkan diri kepada LPS karena sudah diwakilkan oleh pihak bank. Nasabah hanya perlu memastikan syarat dan ketentuan program penjaminan LPS terpenuhi.

LPS mewajibkan simpanan nasabah memenuhi syarat 3T yaitu: tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet.

LPS membagi simpanan nasabah bank yang dilikuidasi menjadi dua kategori yaitu simpanan layak bayar dan tidak layak bayar.

Disebut sebagai simpanan layak bayar jika hasil proses verifikasi dan rekonsiliasi, simpanan nasabah memenuhi syarat 3T di atas. Sedangkan simpanan tidak layak bayar artinya tidak memenuhi syarat.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan lebih dari 80 persen simpanan tidak layak bayar diakibatkan oleh jumlah bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP yang ditetapkan LPS, yang mana untuk periode 28 Mei hingga 30 September 2022 berlaku 3,50 persen untuk simpanan di bank umum.

Lalu bagaimana nasabah bisa memastikan simpanannya masuk kategori layak bayar atau tidak?

LPS menyediakan berbagai fitur menarik di situs resmi lps.go.id untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi program penjaminan LPS, besaran tingkat bunga penjaminan, berbagai pengumuman penting LPS hingga simulasi kalkulator 3T .

Masyarakat dapat menggunakan fitur kalkulator 3T untuk mengetahui apakah simpanannya di bank yang Telah dilikuidasi LPS merupakan simpanan layak bayar atau tidak.

Aplikasi Kalkulator 3T LPS digunakan untuk memastikan apakah simpanan nasabah sudah sesuai dengan syarat penjaminan LPS atau tidak. Caranya sangat mudah, Anda kunjungi situs lps.go.id lalu pilih icon kalkulator 3T LPS dan mengisi data yang diminta pada aplikasi.

Pada website resmi LPS, masyarakat juga dapat mengetahui informasi suku bunga penjaminan yang berlaku, bank peserta penjaminan, prosedur klaim penjaminan hingga prosedur klaim keberatan.

LPS terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan besaran suku bunga simpanan yang ditawarkan bank. Apabila bunga simpanan di atas TBP maka sudah pasti simpanan nasabah masuk kategori simpanan tidak layak bayar.

Sementara itu LPS meminta bank untuk transparan dalam menawarkan bunga tinggi kepada nasabah. Bank wajib menginformasikan program penjaminan LPS, syarat 3T yang wajib dipenuhi untuk memperoleh klaim penjaminan LPS dan risiko simpanan tidak dijamin LPS karena menerima bunga di atas TBP.

LPS mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang bank memberikan bunga simpanan yang tinggi, sepanjang nasabah diberitahukan tentang simpanan mereka tidak layak bayar LPS jika bank dilikuidasi.

“Kita akan lihat bank-bank mana yang menawarkan bunga tinggi, lalu kita pastikan mereka sudah menginformasikan risikonya kepada nasabah. Kalau tetap nakal, ya kita panggil,” tegas Purbaya.

LPS secara tegas akan mengumumkan bank-bank yang masih bandel memberikan bunga tinggi namun tidak transparan kepada nasabah.

‘’Kami sudah surati bank-bank tersebut, dan akan selalu mengingatkannya,’’ ujarnya.

LPS akan mengumumkan kepada publik daftar bank yang memberikan bunga tinggi tanpa menginformasikan risiko simpanan nasabah tidak dapat dikembalikan jika bank dicabut izin usahanya. Hal itu diharapkan dapat membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan produk simpanan bank di luar penjaminan LPS.

Tags: bank digitalbunga simpanan bankkalkulator 3Tlembaga penjamin simpananLPSPurbaya Yudhi SadewaSimpanan layak bayarsimpanan tidak layak bayarsimulasi kalkulator 3Tsyarat 3Ttingkat bunga penjaminan
Previous Post

LPS: Industri Perbankan Tunjukkan Performa Meyakinkan, Efek Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Simpanan Deposito Masyarakat Menurun!

Next Post
Simpanan Deposito Masyarakat Menurun!

Simpanan Deposito Masyarakat Menurun!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

06/01/2022
Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

06/10/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
UU PPSK Baru Membuka Peluang LPS Menjamin Saldo Uang Elektronik?

Menuju Masyarakat Cashless, LPS Siap Jamin Saldo Dompet Elektronik

05/08/2022
LPS: Pembiayaan dari Sektor Pasar Modal Perlu Dimaksimalkan Dukung Roda Perekonomian

LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Potensial Tumbuh Hingga 5,5 Persen

11/08/2022
Cashback Masuk Hitungan Bunga, LPS: Jangan Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan

LPS: Ketahanan Likuiditas Perbankan RI Tidak Tergantung Pada Kebijakan Negara Lain

11/08/2022
LPS: Biaya Admin Bank Diganti dengan Banyaknya Fasilitas Bagi Nasabah

Investor Asing di Pasar Obligasi Menurun, LPS: Stabilitas Pasar SBN jadi Lebih Mudah Dijaga

10/08/2022
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Kondisi Global Memanas, LPS Akan Hati-hati Mengubah Tingkat Bunga Penjaminan

10/08/2022
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,44 %, Ketua DK LPS: Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka Lebar

09/08/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add