BeritaPerbankan – Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), tarif layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen atau masyarakat.
“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran,” kata Erwin.
Di sisi lain, sebetulnya terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, yaitu merchant terkait transaksi Government to People seperti bantuan sosial atau bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.
Kebijakan biaya MDR QRIS juga telah ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Ia optimistis, dengan kebijakan penetapan tarif ini tidak akan mengurangi minat masyarakat menggunakan QRIS. Terutama karena penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.
“Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” ucap Erwin.