BeritaPerbankan – Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya mengingatkan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kesehatan), khususnya mengenai isi dari pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, mulai dari pelarangan penjualan rokok eceran, pelarangan pemajangan produk tembakau, dan pelarangan promosi produk tembakau di tempat penjualan, dan lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa meski jelas menjadi pihak yang secara nyata akan terdampak, AKRINDO tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan. Padahal, AKRINDO adalah wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel yang saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Indonesia, terutama di Jawa Timur. “(Masalah) ini sangat perlu diperhatikan. 84% pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau berkontribusi signifikan (lebih dari 50%) dari total penjualan barang seluruhnya,” terangnya.
Begitupun dengan rencana larangan display atau pemajangan produk tembakau. Menurutnya, dampak larangan pemajangan produk juga akan signifikan bagi para pelaku UMKM. “Bagaimana kami bisa melakukan penjualan jika kami dilarang memajang produk? Bagaimana kami bisa berkomunikasi dengan pembeli jika kami dilarang mencatumkan informasi terkait produk?” keluhnya.
Oleh karena itu, AKRINDO meminta Kementerian Kesehatan untuk lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan. Saat ini, para pedagang kecil, ultramikro, dan pedagang tradisional sedang berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing. Perjuangan ini belum selesai setelah dalam beberapa tahun terakhir mengalami tantangan yang juga berat bagi pedagang.
“Bagaimana para pekerja di sektor informal ini dapat bertahan dan tumbuh jika peraturan yang ada justru tidak melindungi kami? Ketika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja formal, sektor usaha ini justru tetap mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Salah satu pihak yang terdampak dari aturan tersebut ialah pemilik usaha warung kopi (warkop) yang sebagian besar omzetnya berasal dari penjualan rokok.
“Kalau aturan pemerintah (Kementerian Kesehatan) mengenai larangan penjualan rokok itu dilakukan, maka pemasukan kami menurun drastis. Karena memang identik dari usaha kami itu,” ungkap Ahmad selaku pemilik warkop di Depok. Ahmad mengungkapkan, penjualan terbanyak di warkopnya masih disumbang oleh penjualan rokok yang dijual secara eceran. “Makanya tadi saya sempat menanyakan, apabila ada peraturan seperti itu, apa solusinya untuk kami para UMKM?,” herannya.
Oleh karena itu, Ahmad meminta agar pemerintah, dapat memberikan solusi yang tepat bagi pelaku usaha untuk mempertahankan keberlangsungan usaha mereka.
“Kalau kita tidak bisa menjual rokok secara eceran, apa solusi yang bisa diberikan oleh pemerintah agar omzet kita tetap? Harusnya pemerintah itu memberikan solusi dan harapan bagi kami untuk bisa menjaga keberlangsungan usaha kami,” tuturnya.