Berita Perbankan – Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA), Amran Suadi mengusulkan agar koperasi menjadi peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan nasabah koperasi serta memberikan kepastian dan jaminan dana simpanan di koperasi tetap dapat diakses saat koperasi dinyatakan bangkrut atau gagal bayar.
Amran menilai koperasi akan berjalan dengan lebih baik jika menjadi anggota program penjaminan LPS seperti yang sudah dilakukan kepada industri perbankan dimana dana simpanan nasabah dijamin LPS hingga Rp 2 miliar.
“Bagaimana koperasi ini baru bisa jalan, kalau dia (koperasi) jadi anggota LPS,” kata Amran Suadi di sela sosialisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Kuta, Bali, Jumat (23/6/2023).
Amran Suadi berharap LPS dapat memperluas jangkauan program penjaminan simpanan untuk menjamin simpanan nasabah yang ada di koperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai penjaminan dana di koperasi juga sangat penting, mengingat banyaknya kasus dana nasabah koperasi yang tidak dapat dicairkan.
Usulan tersebut merespon kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu simpanan siswa sekolah dasar (SD) di koperasi tidak dapat dicarikan dengan total simpanan mencapai Rp 7,5 miliar.
“Makanya kasihan juga melihat anak-anak SD di Tasikmalaya, Rp 7,5 miliar, tahu-tahu mereka tidak dapat apa-apa,” katanya.
Sejumlah kasus gagal bayar simpanan nasabah koperasi tersebut dikhawatirkan dapat memperburuk citra industri perkoperasian di Indonesia. Terlebih kasus hilangnya uang siswa SD tersebut kontra produktif dengan upaya meningkatkan literasi keuangan di kalangan anak-anak untuk rajin menabung di lembaga keuangan seperti koperasi.
Penjaminan simpanan nasabah koperasi oleh LPS diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang di koperasi dengan rasa aman dan nyaman.
Terlebih Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa keuangan, salah satunya penataan kegiatan usaha simpan pinjam di koperasi.
Pasal 44B dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK mengatur bahwa koperasi memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kriteria koperasi yang diizinkan untuk menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan meliputi penghimpunan dana dari pihak selain anggota koperasi, penghimpunan dana dari anggota koperasi lain, pemberian pinjaman kepada pihak selain anggota koperasi, dan/atau pemberian pinjaman kepada anggota koperasi lain.
Selain itu, koperasi juga diizinkan untuk menerima sumber pendanaan dari bank dan lembaga keuangan lainnya serta menyediakan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti perbankan, asuransi, program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan oleh undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
Dengan adanya ketentuan ini, koperasi memiliki kesempatan lebih luas untuk berperan aktif dalam sektor jasa keuangan, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi anggota koperasi dan masyarakat umum.
Meski begitu, untuk saat ini LPS belum memiliki wewenang menjamin simpanan nasabah koperasi. Sesuai dengan amanat undang-undang, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang beroperasi di seluruh wilayah di Indonesia.
Dalam UU P2SK yang telah disahkan pada Desember 2022, LPS diberikan mandat untuk menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai dijalankan pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan.
Sejumlah persiapan terus dilakukan LPS dengan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait agar program penjaminan polis dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Di sisi lain LPS juga gencar melakukan kegiatan sosialisasi tentang tugas baru LPS berdasarkan UU P2SK serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya program penjaminan simpanan LPS.
LPS berharap dengan kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat dapat mematuhi aturan dalam penjaminan simpanan LPS agar dana simpanan nasabah aman dijamin LPS ketika bank dinyatakan gagal bayar atau dilikuidasi.