BeritaPerbankan – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) belum akan terealisasi dalam waktu dekat, meskipun program tersebut tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Purbaya menjelaskan, salah satu alasannya adalah karena pejabat yang menangani persiapan pembentukan BPN, yakni Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dalam waktu dekat akan berpindah tugas. Anggito diketahui masuk dalam daftar kandidat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Hingga saat ini saya belum memikirkan soal keberadaan BPN. Apalagi orang yang mengurusnya akan segera pindah,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, apakah pembentukan lembaga baru yang akan mengelola penerimaan pajak, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perlu dilakukan atau tidak.
“Untuk sementara menurut saya belum mendesak. Lebih baik kita maksimalkan dulu potensi dari pajak dan bea cukai sampai kondisi stabil. Namun, semua akan bergantung pada arahan Presiden,” jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo sebelumnya menambahkan program pembentukan BPN dalam daftar “Program Hasil Terbaik Cepat” pada RKP 2025. Total terdapat delapan program prioritas yang dimuat, sama dengan yang tertuang dalam Perpres 109 Tahun 2024.
Program-program tersebut meliputi: (1) pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG); (2) layanan kesehatan gratis, penuntasan TBC, serta pembangunan rumah sakit lengkap di daerah; (3) peningkatan produktivitas pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional; (4) pembangunan sekolah unggul beserta renovasi; (5) penyediaan kartu kesejahteraan sosial; (6) kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI, Polri, dan pejabat negara; (7) percepatan pembangunan infrastruktur, BLT, dan penyediaan rumah; serta (8) pendirian Badan Penerimaan Negara yang ditargetkan mampu meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%.
Dalam regulasi sebelumnya, poin kedelapan hanya menyebutkan optimalisasi penerimaan negara tanpa mencantumkan pembentukan badan khusus.
Sebagaimana tertulis dalam Perpres, program-program tersebut menjadi bagian dari tahap awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menekankan perlunya langkah akseleratif agar kesinambungan pembangunan nasional dapat terjaga.











