BeritaPerbankan- Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembiayaan gratis untuk sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai langkah mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai kebijakan sangat tepat terlebih di saat pandemi seperti sekarang ini. Sebab menurut Zainut UMK menjadi pilar penting bagi perekonomian nasional.
“Dalam konteks pandemi Covid-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan,” terang wamenag, Jumat (3/9). Menurut Zainut, bangkitnya UMK yang merupakan pilar penting perekonomian nasional diharapkan akan mendorong program pemulihan ekonomi nasional.
Regulasi sertifikasi halal juga lebih dipermudah berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Wamenag Zainut juga menegaskan industri halal saat ini makin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Sertifikasi halal sekarang menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya yang berpenduduk mayoritas muslim.
“Negara-negara anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional,” tegasnya.