TRENDING
Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata 21 hours ago
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank! 21 hours ago
Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021! 22 hours ago
Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah? 23 hours ago
SDM Didominasi Kalangan Anak Muda, LPS: Ini Kekuatan Sekaligus Tantangan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
26/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Syariah

Pemerintah Gratiskan Biaya Sertifikasi Produk Halal, Wamenag: Kebijakan yang Tepat

oleh Permadi
05/09/2021
in Syariah
Reading Time:1 min read
130 3
0
Pemerintah Gratiskan Biaya Sertifikasi Produk Halal, Wamenag: Kebijakan yang Tepat
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan- Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembiayaan gratis untuk sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai langkah mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai kebijakan sangat tepat terlebih di saat pandemi seperti sekarang ini. Sebab menurut Zainut UMK menjadi pilar penting bagi perekonomian nasional.

“Dalam konteks pandemi Covid-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan,” terang wamenag, Jumat (3/9). Menurut Zainut, bangkitnya UMK yang merupakan pilar penting perekonomian nasional diharapkan akan mendorong program pemulihan ekonomi nasional.

Regulasi sertifikasi halal juga lebih dipermudah berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Wamenag Zainut juga menegaskan industri halal saat ini makin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Sertifikasi halal sekarang menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya yang berpenduduk mayoritas muslim.

“Negara-negara anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional,” tegasnya.

Tags: kemenagmuiproduk halalSertifikasi HalalsyariahZainut Tauhid
Previous Post

Kolaborasi Bersama E-commerce dan Fintech, BCA Salurkan Kredit Digital UMKM

Next Post

Dukung UMKM, Erick Thohir: UKM Penopang Ekonomi Bangsa

Next Post
Dukung UMKM, Erick Thohir: UKM Penopang Ekonomi Bangsa

Dukung UMKM, Erick Thohir: UKM Penopang Ekonomi Bangsa

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

LPS Punya Terobosan Baru: Flexible Working Arrangement

23/05/2022
Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

18/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata

Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata

25/05/2022
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021!

Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021!

25/05/2022
Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah?

Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah?

25/05/2022
LPS Ungkap Penyebab Simpanan Nasabah Tak Layak Bayar Rp 370,28 Miliar

SDM Didominasi Kalangan Anak Muda, LPS: Ini Kekuatan Sekaligus Tantangan

25/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add