TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 5 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 5 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 5 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 5 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 5 months ago
berikutnya
sebelum
Search
13/06/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Pemerintah Luncurkan Paket Insentif Ekonomi 2025

Simak 15 Kebijakan Baru guna Menjaga Daya Beli Masyarakat

oleh Nara
23/12/2024
in Ekonomi, Finansial
Reading Time:2 mins read
126 7
0
Pemerintah Luncurkan Paket Insentif Ekonomi 2025
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Pemerintah memastikan bahwa paket insentif kebijakan di bidang ekonomi berupa pembebasan hingga keringanan pajak bagi masyarakat dan dunia usaha akan mulai diterapkan pada awal tahun 2025.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa sebanyak 15 kebijakan akan diluncurkan untuk menjaga daya beli serta kesejahteraan masyarakat. “Menjelang pergantian tahun 2025, Pemerintah secara konsisten terus berupaya mempertahankan daya beli masyarakat dan tingkat kesejahteraan mereka,” ujar Haryo dalam keterangan pers, Kamis (19/12/2024).

Lima kebijakan yang ditujukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yaitu:

  1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Minyakita: PPN sebesar 1% dari tarif PPN 12% untuk minyak goreng curah berlabel “MINYAKITA,” sehingga tarif PPN yang dibayar tetap 11%.
  2. PPN DTP untuk Tepung Terigu: PPN sebesar 1% dari tarif PPN 12%, menjadikan tarif PPN efektif tetap 11%.
  3. PPN DTP untuk Gula Industri: PPN sebesar 1% dari tarif PPN 12%, sehingga tarif efektif tetap 11%. Gula industri ini menjadi bahan baku utama bagi sektor makanan dan minuman, yang berkontribusi 36,3% terhadap total industri pengolahan.
  4. Bantuan Pangan Berupa Beras: Sebanyak 10 kilogram beras per bulan diberikan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama Januari-Februari 2025, dengan target 16 juta penerima.
  5. Diskon Listrik 50%: Berlaku bagi pelanggan dengan daya terpasang hingga 2200 VA selama Januari-Februari 2025, mencakup 81,42 juta pelanggan dan konsumsi 9,1 TWh/bulan atau 35% dari total konsumsi listrik nasional.

Delapan kebijakan insentif disiapkan bagi kelas menengah, meliputi:

  1. PPN DTP Properti: Insentif untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, berupa diskon 100% pada Januari-Juni 2025 dan diskon 50% pada Juli-Desember 2025.
  2. PPN DTP Kendaraan Listrik (EV): Insentif sebesar 10% untuk mobil listrik roda empat dan bus tertentu dengan TKDN minimal 40%, serta 5% untuk bus dengan TKDN 20-40%.
  3. PPnBM DTP Kendaraan Listrik: Diskon 15% untuk impor dan produksi dalam negeri kendaraan listrik roda empat tertentu.
  4. Pembebasan Bea Masuk Kendaraan Listrik: Berlaku 0% untuk kendaraan listrik CBU.
  5. PPnBM DTP Kendaraan Hybrid: Diskon 3% untuk kendaraan bermesin hybrid.
  6. PPh Pasal 21 DTP: Untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta/bulan di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur.
  7. Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa tunjangan 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, akses informasi pekerjaan, dan Program Prakerja.
  8. Diskon 50% Iuran JKK: Berlaku selama 6 bulan bagi sektor padat karya, dengan cakupan 3,76 juta pekerja.

Dua insentif diberikan khusus untuk UMKM dan sektor padat karya:

  1. Perpanjangan PPh Final 0,5%: Berlaku hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema ini selama 7 tahun. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun dibebaskan dari PPh.
  2. Pembiayaan Industri Padat Karya: Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin dengan plafon kredit tertentu, guna meningkatkan produktivitas.
Source: selain-tarif-listrik-ini-daftar-diskon-pajak-berlaku-1-januari-2025
Tags: diskon pajakPPN 12%
Previous Post

Krisis Bank 2024: Penutupan Mencapai 20 BPR

Next Post

LPS Jamin Simpanan Nasabah BPR Kencana Hingga Rp2 Miliar Per Nasabah

Next Post
LPS Jamin Simpanan Nasabah BPR Kencana Hingga Rp2 Miliar Per Nasabah

LPS Jamin Simpanan Nasabah BPR Kencana Hingga Rp2 Miliar Per Nasabah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024
Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS Ajak Generasi Muda Cerdas Berinvestasi Melalui Program Like-It! 2024

LPS: Hasil SNLIK 2024, Indeks Literasi Keuangan Gen Z dan Milenial Paling Tinggi

09/11/2024
LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur

LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur

07/12/2023
Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

02/11/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.