BeritaPerbankan – Pemerintah memastikan bahwa paket insentif kebijakan di bidang ekonomi berupa pembebasan hingga keringanan pajak bagi masyarakat dan dunia usaha akan mulai diterapkan pada awal tahun 2025.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa sebanyak 15 kebijakan akan diluncurkan untuk menjaga daya beli serta kesejahteraan masyarakat. “Menjelang pergantian tahun 2025, Pemerintah secara konsisten terus berupaya mempertahankan daya beli masyarakat dan tingkat kesejahteraan mereka,” ujar Haryo dalam keterangan pers, Kamis (19/12/2024).
Lima kebijakan yang ditujukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yaitu:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Minyakita: PPN sebesar 1% dari tarif PPN 12% untuk minyak goreng curah berlabel “MINYAKITA,” sehingga tarif PPN yang dibayar tetap 11%.
- PPN DTP untuk Tepung Terigu: PPN sebesar 1% dari tarif PPN 12%, menjadikan tarif PPN efektif tetap 11%.
- PPN DTP untuk Gula Industri: PPN sebesar 1% dari tarif PPN 12%, sehingga tarif efektif tetap 11%. Gula industri ini menjadi bahan baku utama bagi sektor makanan dan minuman, yang berkontribusi 36,3% terhadap total industri pengolahan.
- Bantuan Pangan Berupa Beras: Sebanyak 10 kilogram beras per bulan diberikan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama Januari-Februari 2025, dengan target 16 juta penerima.
- Diskon Listrik 50%: Berlaku bagi pelanggan dengan daya terpasang hingga 2200 VA selama Januari-Februari 2025, mencakup 81,42 juta pelanggan dan konsumsi 9,1 TWh/bulan atau 35% dari total konsumsi listrik nasional.
Delapan kebijakan insentif disiapkan bagi kelas menengah, meliputi:
- PPN DTP Properti: Insentif untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, berupa diskon 100% pada Januari-Juni 2025 dan diskon 50% pada Juli-Desember 2025.
- PPN DTP Kendaraan Listrik (EV): Insentif sebesar 10% untuk mobil listrik roda empat dan bus tertentu dengan TKDN minimal 40%, serta 5% untuk bus dengan TKDN 20-40%.
- PPnBM DTP Kendaraan Listrik: Diskon 15% untuk impor dan produksi dalam negeri kendaraan listrik roda empat tertentu.
- Pembebasan Bea Masuk Kendaraan Listrik: Berlaku 0% untuk kendaraan listrik CBU.
- PPnBM DTP Kendaraan Hybrid: Diskon 3% untuk kendaraan bermesin hybrid.
- PPh Pasal 21 DTP: Untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta/bulan di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian, alas kaki, dan furnitur.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa tunjangan 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, akses informasi pekerjaan, dan Program Prakerja.
- Diskon 50% Iuran JKK: Berlaku selama 6 bulan bagi sektor padat karya, dengan cakupan 3,76 juta pekerja.
Dua insentif diberikan khusus untuk UMKM dan sektor padat karya:
- Perpanjangan PPh Final 0,5%: Berlaku hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema ini selama 7 tahun. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun dibebaskan dari PPh.
- Pembiayaan Industri Padat Karya: Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin dengan plafon kredit tertentu, guna meningkatkan produktivitas.