BeritaPerbankan – Pemerintah semakin menunjukan keseriusan memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Terlebih setelah Presiden Jokowi meminta jajarannya menertibkan perusahaan penyedia pinjol ilegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Pinjol ilegal tidak segan menagih utang dengan cara di luar batas kemanusiaan. Korban harus membayar pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Jika tidak sanggup membayar korban (nasabah) akan ditagih dengan cara-cara yang sangat mengganggu privasi korban bahkan sudah menjurus ke arah tindak pidana.
Aplikasi pinjaman online ilegal dapat mengakses seluruh kontak whatsapp di ponsel peminjam. Padahal menurut Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, perusahaan pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP debitur.
Maka tidak heran jika pinjol ilegal seringkali menagih utang debitur kepada anggota keluarga, teman, kolega hingga atasan korban dengan tujuan mempermalukan korban di hadapan banyak orang, sehingga dana pinjaman bisa segera dilunasi karena korban merasa malu dan terancam.
Presiden Jokowi menerima banyak keluhan dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Keresahan masyarakat tersebut mendapatkan perhatian dari Jokowi.
Pada tanggal 11 Oktober 2021, Presiden Jokowi meminta OJK mengawasi sektor keuangan digital termasuk perusahaan pinjaman online.
Presiden Jokowi turut prihatin dengan banyaknya keluhan masyarakat tentang sepak terjang pinjol ilegal di tengah pesatnya perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Jokowi meminta OJK dan para pelaku industri keuangan untuk bersinergi menciptakan ekosistem keuangan digital dengan mengedepankan mitigasi resiko secara hukum, sosial dan harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menindaklanjuti apa yang disampaikan Presiden Jokowi, OJK bekerjasama dengan Kominfo dan Polri untuk memblokir aplikasi/situs dan menutup kantor perusahaan pinjaman online ilegal di sejumlah daerah.
Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Polri dan Kominfo telah menutup 3.516 aplikasi atau situs pinjol illegal pada tahun 2018. Namun rupanya pinjol ilegal masih terus tumbuh berganti entitas baru, menyasar masyarakat yang terdesak keuangan.
Pada tahun 2019 masih ada 1.993 pinjol ilegal yang beroperasi. Jumlah tersebut sempat turun pada tahun 2020 menjadi 1.026.
Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu (16/10/2021) berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal yang sudah beroperasi sejak tahun 2020 di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan perusahaan pinjol ilegal itu memiliki 66 orang karyawan dan sudah melayani sebanyak 1.600 nasabah.
Terbaru Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara perihal praktik pinjol ilegal. Dalam konferensi pers pada Selasa (19/10/2021), Mahfud MD mengumumkan bahwa masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal tidak perlu lagi membayar utang kepada pinjol ilegal.
Mahfud menambahkan jika mendapatkan teror atau ancaman karena tidak mau membayar utang, korban pinjol ilegal bisa melaporkan ke kepolisian terdekat.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” tegas Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.
Mahfud meminta masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban pinjol ilegal untuk tidak takut dan ragu melapor ke polisi karena korban akan dilindungi secara hukum.
Mahfud menerangkan ada dua alasan mengapa korban pinjol ilegal tidak usah membayar utang kepada pinjol ilegal. Pertama pinjol ilegal dalam perspektif hukum perdata tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif. Sehingga perjanjian utang piutang bisa dibatalkan karena tidak sah.
Kedua pinjol ilegal dalam sudut pandang hukum pidana telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum pidana. Bukan rahasia lagi pinjol ilegal kerap mengancam, mengintimidasi, melakukan kekerasan dan menyebarkan foto-foto editan tak senonoh kepada seluruh kontak whatsapp yang berhasil disadap, jika debitur tidak sanggup membayar utang.
Bareskrim Polri akan menindak tegas seluruh pinjol ilegal dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen serta penggunaan Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Mahfud MD mengimbau kepada mereka yang sedang dan atau berencana mendirikan perusahaan pinjaman online ilegal untuk segera berhenti. Pelaku pinjol ilegal akan dijerat pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Terakhir Mahfud meminta Bareskrim Polri untuk terus mengawasi dan menindak tegas siapapun yang coba-coba melakukan praktik pinjol ilegal serta memberikan perlindungan kepada korban pinjol ilegal.