TRENDING
Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis 16 hours ago
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi 16 hours ago
Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan 2 days ago
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta 2 days ago
LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
22/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Pemerintah Serius Berantas Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Utang Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar

oleh Permadi
21/10/2021
in Fintech
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Pemerintah Serius Berantas Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Utang Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar
0
SHARE
8
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Pemerintah semakin menunjukan keseriusan memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Terlebih setelah Presiden Jokowi meminta jajarannya menertibkan perusahaan penyedia pinjol ilegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Pinjol ilegal tidak segan menagih utang dengan cara di luar batas kemanusiaan. Korban harus membayar pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Jika tidak sanggup membayar korban (nasabah) akan ditagih dengan cara-cara yang sangat mengganggu privasi korban bahkan sudah menjurus ke arah tindak pidana.

Aplikasi pinjaman online ilegal dapat mengakses seluruh kontak whatsapp di ponsel peminjam. Padahal menurut Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, perusahaan pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP debitur.

Maka tidak heran jika pinjol ilegal seringkali menagih utang debitur kepada anggota keluarga, teman, kolega hingga atasan korban dengan tujuan mempermalukan korban di hadapan banyak orang, sehingga dana pinjaman bisa segera dilunasi karena korban merasa malu dan terancam.

Presiden Jokowi menerima banyak keluhan dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Keresahan masyarakat tersebut mendapatkan perhatian dari Jokowi.

Pada tanggal 11 Oktober 2021, Presiden Jokowi meminta OJK mengawasi sektor keuangan digital termasuk perusahaan pinjaman online.

Presiden Jokowi turut prihatin dengan banyaknya keluhan masyarakat tentang sepak terjang pinjol ilegal di tengah pesatnya perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Jokowi meminta OJK dan para pelaku industri keuangan untuk bersinergi menciptakan ekosistem keuangan digital dengan mengedepankan mitigasi resiko secara hukum, sosial dan harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menindaklanjuti apa yang disampaikan Presiden Jokowi, OJK bekerjasama dengan Kominfo dan Polri untuk memblokir aplikasi/situs dan menutup kantor perusahaan pinjaman online ilegal di sejumlah daerah.

Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Polri dan Kominfo telah menutup 3.516 aplikasi atau situs pinjol illegal pada tahun 2018. Namun rupanya pinjol ilegal masih terus tumbuh berganti entitas baru, menyasar masyarakat yang terdesak keuangan.

Pada tahun 2019 masih ada 1.993 pinjol ilegal yang beroperasi. Jumlah tersebut sempat turun pada tahun 2020 menjadi 1.026.

Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu (16/10/2021) berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal yang sudah beroperasi sejak tahun 2020 di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan perusahaan pinjol ilegal itu memiliki 66 orang karyawan dan sudah melayani sebanyak 1.600 nasabah.

Terbaru Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara perihal praktik pinjol ilegal. Dalam konferensi pers pada Selasa (19/10/2021), Mahfud MD mengumumkan bahwa masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal tidak perlu lagi membayar utang kepada pinjol ilegal.

Mahfud menambahkan jika mendapatkan teror atau ancaman karena tidak mau membayar utang, korban pinjol ilegal bisa melaporkan ke kepolisian terdekat.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” tegas Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud.

Mahfud meminta masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban pinjol ilegal untuk tidak takut dan ragu melapor ke polisi karena korban akan dilindungi secara hukum.

Mahfud menerangkan ada dua alasan mengapa korban pinjol ilegal tidak usah membayar utang kepada pinjol ilegal. Pertama pinjol ilegal dalam perspektif hukum perdata tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif. Sehingga perjanjian utang piutang bisa dibatalkan karena tidak sah.

Kedua pinjol ilegal dalam sudut pandang hukum pidana telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum pidana. Bukan rahasia lagi pinjol ilegal kerap mengancam, mengintimidasi, melakukan kekerasan dan menyebarkan foto-foto editan tak senonoh kepada seluruh kontak whatsapp yang berhasil disadap, jika debitur tidak sanggup membayar utang.

Bareskrim Polri akan menindak tegas seluruh pinjol ilegal dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen serta penggunaan Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Mahfud MD mengimbau kepada mereka yang sedang dan atau berencana mendirikan perusahaan pinjaman online ilegal untuk segera berhenti. Pelaku pinjol ilegal akan dijerat pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

Terakhir Mahfud meminta Bareskrim Polri untuk terus mengawasi dan menindak tegas siapapun yang coba-coba melakukan praktik pinjol ilegal serta memberikan perlindungan kepada korban pinjol ilegal.

 

Tags: Bareskrim polriberita lpsbunga penjaminan LPSKominfoLPSMahfud MDojkpinjaman onlinepinjolpinjol ilegalPresiden Jokowi
Previous Post

Jadi Tenang LPS Bakal Jamin Dana Pensiun dan Asuransi

Next Post

Bukalapak Siap Luncurkan Layanan Bank Digital Kolaborasi Bareng Standard Chartered

Next Post
Bukalapak Siap Luncurkan Layanan Bank Digital Kolaborasi Bareng Standard Chartered

Bukalapak Siap Luncurkan Layanan Bank Digital Kolaborasi Bareng Standard Chartered

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

17/05/2022
Bank Wajib Menunjukan Bukti Kepesertaan Penjaminan LPS dalam Penawaran Produk Simpanan

Bank Wajib Menunjukan Bukti Kepesertaan Penjaminan LPS dalam Penawaran Produk Simpanan

16/05/2022
Cakupan Penjaminan LPS Mencapai 447,1 Juta Rekening Nasabah Bank

Cakupan Penjaminan LPS Mencapai 447,1 Juta Rekening Nasabah Bank

10/05/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

21/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan

20/05/2022
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

20/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral

19/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add