BeritaPerbankan – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia resmi mendorong pembentukan lembaga penjamin simpanan khusus koperasi. Langkah ini dilakukan untuk melindungi dana simpanan milik anggota koperasi sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap sektor koperasi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Dorongan ini menjadi salah satu poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini diharapkan menjadi payung hukum baru yang tidak hanya memperkuat kelembagaan koperasi, tapi juga menyesuaikan regulasi dengan dinamika ekonomi modern dan kebutuhan masyarakat.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa lembaga penjaminan yang diusulkan ini akan memiliki fungsi serupa dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang selama ini menjamin simpanan masyarakat di perbankan nasional. Bedanya, lembaga ini secara khusus akan mengawasi dan menjamin simpanan anggota koperasi di seluruh Indonesia.
“Kami melihat bahwa salah satu kendala utama perkembangan koperasi adalah minimnya jaminan bagi simpanan anggota. Dengan adanya lembaga penjamin simpanan koperasi, kami berharap ini bisa menumbuhkan rasa aman, meningkatkan kepercayaan, dan memperluas partisipasi masyarakat dalam koperasi,” ujar Ferry dalam pernyataannya, dikutip dari Insurance Asia, Rabu (2/7/2025).
Perihal skema dan regulasi penjaminan dana simpanan anggota koperasi masih dalam tahap perumusan. Ferry berharap model keberhasilan LPS dapat diaplikasikan di sektor koperasi. Meskipun mengusung semangat ekonomi kerakyatan, selama ini koperasi masih menghadapi tantangan besar dalam hal regulasi dan pengawasan. Tak jarang, masyarakat kehilangan simpanannya akibat koperasi yang bangkrut atau dikelola secara tidak akuntabel.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengungkapkan bahwa sepanjang kurun waktu 2019 hingga 2024, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan membubarkan sekitar 82 ribu koperasi tidak aktif sebagai bagian dari upaya penataan dan perbaikan ekosistem koperasi di Indonesia.
Ahmad Zabadi mengungkapkan, jumlah koperasi menyusut dari sekitar 209.488 unit pada 2014 menjadi 130.119 unit pada 2023 akibat pembubaran koperasi tidak aktif. Meski begitu, permodalan koperasi justru naik dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.











