BeritaPerbankan – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan pemindahan tenaga kerja dan ahli di Bappebti ke OJK merupakan salah satu dari sekian banyak wacananya, akan tetapi pihaknya tentu akan meninjau kebutuhan di OJK terlebih dahulu.
“Itu sebuah keniscayaan, tapi tidak otomatis, karena Bappebti sendiri kan kita asumsikan atau kita bayangkan masih memiliki tugas lainnya,” ujar Hasan. Hasan pun mengambil contoh peralihan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang kemudian melebur menjadi OJK. Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011, diketahui seluruh SDM institusi tersebut diboyong untuk masuk ke OJK.
Namun, bila melihat kondisi yang kini dialami, Bappebti dinilai masih memiliki fungsi sebagai pengawas perdagangan komoditas lain selain kripto, maka tidak mungkin keseluruhan tenaga kerja akan diboyong. “Jadi tidak seperti dulu Bapepam ke OJK kan, di mana seluruh SDM-nya pun akan beralih, karena memang Bapepam tidak lagi melanjutkan fungsinya,” kata dia.
Hasan pun menerangkan bahwa peraturan terkait SDM di masa transisi tersebut akan dituangkan ke peraturan turunannya. Ditambah, OJK memiliki mekanismenya sendiri untuk melaksanakan recruitment.
Hasan mengatakan nantinya akan ada rumusan di tingkat pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah. Bos OJK yang dulu sempat mengemban tugas sebagai direktur Bursa Efek Indonesia pun menjabarkan kisi-kisi atas aturan tersebut. “Salah satunya mengatur mekanisme peralihan kewenangan institusi,” jelasnya kepada watawan.