Berita Perbankan – Direktur Kepatuhan PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jamaludin Kamal membantah isu yang berkembang soal kebangkrutan bank milik pemerintah daerah itu. Dia menegaskan bahwa BJA hingga saat ini masih beroperasi melayani nasabah. Hal ini merespon kabar yang beredar di masyarakat bahwa bank mengalami kebangkrutan, yang menyebabkan nasabah dilanda kekhawatiran hingga terjadi penarikan uang secara besar-besaran oleh ratusan nasabah.
Jamal memastikan seluruh operasional BJA diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan simpanan nasabah juga telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dia meminta nasabah tidak terprovokasi oleh berita yang beredar saat ini, dan menghentikan penarikan uang tabungan secara massal.
Bank Jepara Artha menampik kabar soal dugaan penyaluran kredit ilegal kepada koperasi maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan partai politik manapun. Dia mengatakan penyaluran kredit dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dana ditransfer kepada rekening atas nama debitur itu sendiri.
Kabar yang sudah terlanjur beredar di masyarakat ini, membuat sejumlah nasabah kecewa dan khawatir soal nasib simpanannya sehingga terjadi penarikan uang tabungan secara masif.
Direktur Utama PT BPR Jepara Artha (Perseroda), Jhendik Handoko, menjamin keamanan dan kepastian dana masyarakat yang disimpan di lembaga tersebut. Pihak bank menjamin pencairan dana bagi masyarakat yang berencana melakukan penarikan pada akhir tahun.
Sebelumnya, terdapat kekhawatiran terkait kondisi bank yang menyebabkan lebih dari 100 nasabah melakukan penarikan dana secara bersamaan.
“Tapi untuk uang yang kami simpan di kantorkan maksimal Rp 1,5 miliar. Kalau lebih dari itu bisa kena semprit OJK. Tapi tetap kami layani kok yang mau menarik dana. Rp 200-400 juta kami layani,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, membentuk sebuah tim penyehatan untuk menangani BPR Bank Jepara Artha (BJA) sebagai respons terhadap penarikan tabungan secara massal oleh nasabah, yang dipicu oleh temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permasalahan di BJA.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengungkapkan bahwa pembentukan tim penyehatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari OJK, di mana OJK menetapkan BJA sebagai bank yang memerlukan proses penyehatan.
“Tim akan bertugas merumuskan langkah penyehatan bank. Adapun tim tersebut akan berfokus pada pengembalian dana para nasabah,” kata Edy.
Selain itu, Edy meminta masyarakat agar tidak terpengaruh oleh kabar yang beredar dan memastikan dana nasabah yang disimpan di BJA tetap aman dan terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saya mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan penarikan deposito secara berlebihan. Kami memberikan jaminan bahwa tabungan masyarakat dalam keadaan aman,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara baru saja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 580.1.2/302 tahun 2023 mengenai Pembentukan Tim Penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.
Tim tersebut terdiri dari Bupati Jepara sebagai Pengarah I, Sekretaris Daerah Jepara sebagai Pengarah II, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jepara yang menjabat sebagai ketua tim, yaitu Hery Yuliyanto.
Hery menyatakan bahwa pembentukan tim ini sesuai dengan rekomendasi OJK. Tim ini akan bertugas mengidentifikasi masalah yang ada, termasuk penarikan dana secara besar-besaran oleh masyarakat dalam kurun waktu yang belum lama ini terjadi.
“(Pembentukan tim) Ini merupakan produk keputusan OJK. Jadi harus dipenuhi. Kami fokus pada pengembalian dana masyarakat,” kata Hery.