BeritaPerbankan – PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) resmi dicabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Penyebab bangkrutnya bank milik Pemkab Jepara ini diduga karena adanya penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggunakan hak interpelasi mereka untuk mempertanyakan kemungkinan adanya mal-prosedural atau indikasi intervensi dari pihak lain dalam penyaluran kredit BJA. Langkah ini diambil oleh DPRD sebagai respons terhadap keprihatinan masyarakat atas kondisi BJA yang dinyatakan bangkrut pada Mei lalu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam penyaluran kredit PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang akhirnya mengalami kebangkrutan. Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyatakan bahwa proses penyaluran kredit BJA dilakukan tanpa campur tangan dari Pemkab Jepara. Pernyataan ini dikeluarkan untuk menjawab keraguan publik mengenai potensi keterlibatan pihak pemerintah daerah dalam kasus kebangkrutan tersebut.
Edy Supriyanta menegaskan bahwa tindakan Pemkab Jepara sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi serta komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR), memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Dalam upaya mengembalikan kerugian yang dialami Pemerintah Kabupaten Jepara, Pemkab telah melakukan langkah hukum melalui gugatan perdata kepada pengurus BJA. Gugatan ini diajukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Edy menjelaskan bahwa proses hukum ini masih berlangsung dan diharapkan dapat mengembalikan sebagian kerugian yang dialami Pemkab.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, menjelaskan bahwa saat ini BJA berstatus bank dalam likuidasi, setelah OJK mencabut izin usaha bank. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanggung jawab Pengelolaan Simpanan dan Penyelesaian (PSP) sepenuhnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Pencabutan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan, yaitu setelah diberikan cabut izin usaha maka yang berhak tersebut adalah LPS,” terangnya.
Dalam pertemuannya dengan DPRD Jepara, Edy Sujatmiko juga menyoroti soal modal Pemkab sebesar Rp24 miliar yang disuntikkan ke BJA. Dia menegaskan bahwa modal ini, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari aset Pemkab, telah dijadikan sebagai penyertaan modal daerah pada BUMD sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kekayaan daerah tersebut digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak dapat ditarik kembali oleh Pemilik BPR, baik dalam kondisi sehat maupun tidak sehat.
“Peraturan OJK Nomor 62 tahun 2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Di Pasal 44, pemilik BPR dilarang untuk menarik kembali modal yang telah disetor, baik kondisi sehat maupun kondisi tidak sehat,” kata dia.
Pemerintah Kabupaten Jepara terus berupaya memperjelas posisi mereka dalam kasus kebangkrutan BJA. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada informasi yang salah atau spekulasi yang dapat merugikan citra Pemkab Jepara.
Edy Supriyanta menegaskan bahwa semua langkah yang diambil oleh Pemkab adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan terpisah, beberapa anggota DPRD Jepara menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Mereka mendukung upaya Pemkab untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan dan mendorong LPS untuk segera menyelesaikan proses likuidasi BJA. Selain itu, mereka juga meminta agar OJK lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan bimbingan kepada BPR di seluruh Indonesia untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Masyarakat Jepara diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan penuh kepada Pemkab dalam menyelesaikan kasus ini. Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen untuk terus berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil adalah untuk kepentingan bersama.
Dengan segala upaya yang dilakukan, diharapkan proses hukum yang sedang berjalan dapat membawa hasil yang adil dan memulihkan kerugian yang dialami oleh Pemkab Jepara serta mengembalikan stabilitas keuangan daerah. Pemkab Jepara juga berjanji untuk terus bekerja sama dengan lembaga terkait seperti OJK dan LPS guna memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.