BeritaPerbankan – Nasabah perbankan tidak hanya menyimpan uang dalam mata uang rupiah namun juga dalam mata uang asing. Salah satu yang jadi pilihan banyak nasabah adalah dolar AS karena dianggap sebagai mata uang asing yang cukup perkasa untuk dijadikan alternatif simpanan yang menguntungkan.
Bagi nasabah yang menabung di bank dalam bentuk dolar tidak perlu khawatir karena tetap masuk dalam penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tidak berbeda dengan penjaminan dengan simpanan rupiah, nasabah harus memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan klaim penjaminan LPS, yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melampaui bunga penjaminan LPS (0,25% untuk valas) dan nasabah tidak menyebabkan bank gagal.
Lantas apakah klaim penjaminan dibayarkan dengan rupiah atau dolar?
LPS menjawab jika bank dicabut izin usahanya maka klaim penjaminan simpanan mata uang asing akan dibayarkan dengan nilai setara rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.
Pembayaran klaim nasabah dibayarkan menggunakan mata uang rupiah baik secara tunai maupun dengan metode pembayaran lainnya yang setara.
Bagaimana Proses Pencairan Klaim Penjaminan LPS?
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan nasabah maksimal 90 hari kerja sejak bank dinyatakan gagal bayar atau ditutup izin usahanya.
Lalu LPS akan mengumumkan daftar simpanan layak dibayar melalui media, situs resmi LPS, dan media informasi bank tersebut.
Nasabah yang namanya masuk dalam kategori simpanan layak dibayar wajib mengajukan klaim penjaminan maksimal 5 tahun setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh OJK. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Peraturan LPS.
Apabila dalam waktu lima tahun nasabah tidak mengajukan klaim penjaminan, maka hak pembayaran klaim penjaminan dinyatakan hilang atau tidak berlaku lagi.
Proses pencairan klaim penjaminan akan dilakukan oleh bank yang ditunjuk oleh LPS untuk membayarkan klaim penjaminan nasabah.
Nasabah wajib datang ke kantor bank yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukan bukti identitas diri asli dan foto copy (KTP/SIM/Paspor). Bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito) asli dan foto copy. Serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh bank.
Proses Pengajuan Keberatan kepada LPS
Nasabah yang dinyatakan LPS, berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi, terbukti menerima keuntungan berupa cashback yang tidak wajar maka otomatis masuk dalam kategori simpanan tidak layak dibayar.
LPS memberikan kesempatan kepada nasabah yang tidak puas dengan keputusan tersebut dapat mengajukan keberatan dengan menunjukan bukti yang jelas dan nyata.
Nasabah dipersilakan untuk mengambil upaya hukum melalui pengadilan. Jika hasilnya pengadilan mengabulkan gugatan maka LPS akan mengubah status simpanan nasabah (reklasifikasi) menjadi simpanan layak dibayar dan nasabah berhak mencairkan klaim penjaminan sesuai prosedur yang ditetapkan.