BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membukukan pendapatan operasi pada tahun 2021 sebesar Rp 24,8 triliun atau naik 10,54 persen dibandingkan perolehan tahun 2020. Tren kenaikan juga terlihat dari total aset LPS yang tumbuh 15,59 persen menjadi Rp 162,01 persen berdasarkan laporan keuangan LPS tahun 2021.
Pendapatan investasi naik 13,03 persen menjadi Rp 10 triliun pada tahun 2021. Cadangan penjaminan terpantau tumbuh 16,25% menjadi Rp 125,73 triliun.
LPS juga tercatat berhasil menambah portofolio investasi surat berharga sebanyak 14,25 persen menjadi Rp 152,39 triliun. Performa keuangan LPS yang menunjukan tren positif di tengah pandemi covid-19, diganjar penghargaan predikat AAA oleh Pefindo Fitch Ratings Indonesia Periode 2021-2022.
“LPS dinilai mampu memenuhi seluruh komitmen keuangan jangka panjangnya, yang tercermin dari peringkat AAA oleh Pefindo Fitch Ratings Indonesia Periode 2021-2022,” dikutip dari Laporan Keuangan LPS 2021, Selasa (26/4/2022).
Kondisi keuangan LPS yang prima mampu meningkatkan kepercayaan nasabah perbankan karena LPS memiliki likuiditas yang baik untuk membayar klaim penjaminan nasabah bank yang dicabut izin usahanya.
Pada tahun 2021 LPS telah membayarkan klaim penjaminan untuk 16.730 rekening dengan total pembayaran penjaminan Rp 71,46 miliar. Dalam laporan keuangan tahun 2021 yang dirilis, LPS menyebutkan total klaim penjaminan simpanan nasabah yang telah dibayarkan LPS sejak tahun 2005 hingga 2021 sebesar Rp 1,7 triliun.
Pada periode tersebut LPS telah melikuidasi 117 bank yang terdiri dari 116 BPR dan 1 Bank Umum yaitu Bank IFI. Sementara pada tahun 2021 ada 8 BPR/BPRS yang ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas dan telah dibayarkan klaim penjaminannya oleh LPS.
Kinerja positif LPS berdampak baik terhadap industri perbankan dengan tumbuhnya kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang mereka di bank dan dari sisi pelaku bisnis perbankan juga merasa aman karena LPS mampu mengelola keuangan dengan baik sehingga mampu membayarkan klaim penjaminan nasabah jika hal buruk terjadi pada bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi pada tahun 2022 ini tidak akan ada bank yang dilikuidasi karena tren ekonomi nasional yang terus bertumbuh dan keuangan perbankan yang relatif stabil.
Akan tetapi sebagai langkah antisipasi, LPS sudah menyiapkan dana bersifat likuid untuk dicairkan ketika ada bank yang dicabut izin usahanya sehingga nasabah tidak perlu khawatir simpanan mereka akan dibayarkan oleh LPS sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
Pastikan nasbah memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank merugi akibat kredit macet.
Untuk periode 28 Mei hingga 30 September 2022 LPS menetapkan TBP tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya yaitu 3,00 untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.