BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode Januari–April 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan, pengumuman TBP direncanakan berlangsung sekitar 20 Januari 2026, setelah data industri perbankan hingga Desember 2025 terkumpul secara lengkap.
Anggito menjelaskan, selain menetapkan TBP, LPS juga akan memaparkan kinerja lembaga, termasuk posisi aset serta kontribusinya kepada negara, baik melalui pembayaran pajak maupun pembelian surat berharga. Informasi tersebut akan diumumkan bersamaan dengan penetapan TBP.
Ia mengungkapkan, saat ini sekitar 30% bank masih menawarkan bunga simpanan di atas TBP bank umum rupiah yang berada di level 3,5%. Padahal, TBP menjadi acuan bagi perbankan dalam menentukan suku bunga deposito, mengingat simpanan dengan bunga melebihi TBP tidak termasuk dalam jaminan LPS.
Meski demikian, Anggito belum memastikan apakah TBP akan kembali diturunkan pada awal tahun ini. Pasalnya, LPS masih menunggu perkembangan kondisi pasar, khususnya data suku bunga perbankan pada Desember. Sepanjang 2025, LPS tercatat telah memangkas TBP bank umum rupiah sebanyak tiga kali.
Menurut Anggito, tujuan penetapan TBP berbeda dengan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). TBP difokuskan untuk melindungi nasabah, sehingga penyesuaiannya harus mempertimbangkan kondisi pasar dan tingkat bunga simpanan yang berlaku di perbankan.
Ia menambahkan, penurunan suku bunga acuan BI pada dasarnya perlu diikuti dengan penyesuaian TBP agar dapat mendorong penurunan suku bunga kredit perbankan. Sepanjang 2025, BI Rate telah dipangkas lima kali hingga berada di level 4,75%. Namun, penurunan suku bunga kredit masih terbatas, hanya turun sekitar 24 basis poin menjadi 8,96%.











