BeritaPerbankan – Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius baru saja mengeluarkan putusan penting terkait gugatan yang diajukan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan dua mantan pimpinannya, Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan, dengan membebaskan LPS dan Mantan Pimpinannya dalam perkara tuntunan senilai Rp 6,65 triliun.
Gugatan yang diajukan oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI), dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL) pada tahun 2017 ini berfokus pada Mandatory Convertible Bond (MCB) yang diterbitkan oleh Bank Century, yang kini dikenal sebagai Bank JTrust Indonesia.
Para penggugat menuntut hak mereka untuk memenangkan lelang saham LPS di Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) berdasarkan kepemilikan MCB tersebut. Mereka juga mengajukan tuntutan sebesar US$ 408 juta atau sekitar Rp 6,65 triliun, serta permohonan Mareva Injunction untuk menyita aset milik tergugat senilai US$ 400 juta.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada 19 Juni 2024, Pengadilan Mauritius akhirnya mengabulkan permohonan untuk mengeluarkan LPS dan mantan pimpinannya dari perkara ini. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Jakarta.
“Sejak awal, LPS telah mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan posisinya. Kami mengajukan surat keberatan terhadap penetapan pengadilan yang memanggil pihak luar Mauritius, karena pengadilan tersebut tidak memiliki wewenang untuk memeriksa perkara ini,” kata Purbaya.
LPS juga memberikan bukti tambahan berupa kesaksian tersumpah dari Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar. Keduanya menegaskan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS harus dikeluarkan dari perkara ini karena tindakan yang dilakukan oleh LPS didasarkan pada mandat undang-undang dan dilaksanakan secara profesional.
“Dengan keluarnya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, mereka dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar pada fakta hukum yang ada.” ujar Ary Zulfikar.
Dalam penanganan perkara ini, LPS mendapat dukungan penuh dari pemerintah, khususnya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional Kemenkumham RI. Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan langsung ke Mauritius untuk meminta dukungan pemerintah setempat terkait kepentingan hukum LPS dan Pemerintah Indonesia.
Meskipun telah memenangkan kasus utama, LPS masih harus menghadapi tuntutan Contempt of Court dari para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division). Kasus ini masih tertunda menunggu putusan perkara lainnya.
LPS juga akan terus mendukung Kemenkumham RI dalam upaya penyitaan dan pengembalian aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus Bank Century. Upaya ini dilakukan melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dengan negara-negara seperti Hong Kong dan Jersey, untuk memastikan pengembalian aset yang terbukti bersalah tersebut.
LPS berharap mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat dalam menangani berbagai perkara hukum yang terkait di masa mendatang.