TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Pengadilan Mauritius Menangkan LPS, Gugatan Senilai US$ 408 Juta Ditolak

oleh Permadi
01/08/2024
in Ekonomi
Reading Time:2 mins read
132 1
0
Pengadilan Mauritius Menangkan LPS, Gugatan Senilai US$ 408 Juta Ditolak
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Supreme Court of Mauritius atau Pengadilan Mauritius baru saja mengeluarkan putusan penting terkait gugatan yang diajukan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan dua mantan pimpinannya, Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan, dengan membebaskan LPS dan Mantan Pimpinannya dalam perkara tuntunan senilai Rp 6,65 triliun.

Gugatan yang diajukan oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI), dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL) pada tahun 2017 ini berfokus pada Mandatory Convertible Bond (MCB) yang diterbitkan oleh Bank Century, yang kini dikenal sebagai Bank JTrust Indonesia.

Para penggugat menuntut hak mereka untuk memenangkan lelang saham LPS di Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century) berdasarkan kepemilikan MCB tersebut. Mereka juga mengajukan tuntutan sebesar US$ 408 juta atau sekitar Rp 6,65 triliun, serta permohonan Mareva Injunction untuk menyita aset milik tergugat senilai US$ 400 juta.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, pada 19 Juni 2024, Pengadilan Mauritius akhirnya mengabulkan permohonan untuk mengeluarkan LPS dan mantan pimpinannya dari perkara ini. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Jakarta.

“Sejak awal, LPS telah mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mempertahankan posisinya. Kami mengajukan surat keberatan terhadap penetapan pengadilan yang memanggil pihak luar Mauritius, karena pengadilan tersebut tidak memiliki wewenang untuk memeriksa perkara ini,” kata Purbaya.

LPS juga memberikan bukti tambahan berupa kesaksian tersumpah dari Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar. Keduanya menegaskan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS harus dikeluarkan dari perkara ini karena tindakan yang dilakukan oleh LPS didasarkan pada mandat undang-undang dan dilaksanakan secara profesional.

“Dengan keluarnya LPS dan mantan pimpinannya dari Main Case di Supreme Court of Mauritius, mereka dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar pada fakta hukum yang ada.” ujar Ary Zulfikar.

Dalam penanganan perkara ini, LPS mendapat dukungan penuh dari pemerintah, khususnya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional Kemenkumham RI. Tim LPS dan Kemenkumham RI melakukan kunjungan langsung ke Mauritius untuk meminta dukungan pemerintah setempat terkait kepentingan hukum LPS dan Pemerintah Indonesia.

Meskipun telah memenangkan kasus utama, LPS masih harus menghadapi tuntutan Contempt of Court dari para penggugat yang sama di Supreme Court of Mauritius (General Division). Kasus ini masih tertunda menunggu putusan perkara lainnya.

LPS juga akan terus mendukung Kemenkumham RI dalam upaya penyitaan dan pengembalian aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus Bank Century. Upaya ini dilakukan melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dengan negara-negara seperti Hong Kong dan Jersey, untuk memastikan pengembalian aset yang terbukti bersalah tersebut.

LPS berharap mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat dalam menangani berbagai perkara hukum yang terkait di masa mendatang.

 

Tags: Bank CenturyKemenkumhamlembaga penjamin simpananLPS
Previous Post

LPS Siapkan Penjaminan Polis Asuransi, Efektif Berlaku 2028

Next Post

LPS Siap Jamin Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Next Post
Gelar Pertemuan di Labuan Bajo, LPS dan PIDM Perkuat Kemitraan

LPS Siap Jamin Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Bakal Kejar Pelaku Tindak Pidana Perbankan

LPS Menjamin Simpanan Nasabah Bank Konvensional dan Syariah di Indonesia Hingga Rp 2 Miliar

20/06/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.