TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 months ago
berikutnya
sebelum
Search
15/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Pengamat: DK LPS Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sesuai UU

oleh Permadi
12/08/2025
in Uncategorized
Reading Time:2 mins read
132 1
0
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

LPS

152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, mengingatkan para anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar menjaga independensi dan profesionalisme dengan tidak rangkap jabatan.

Menurut Achmad, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, termasuk pasal-pasal yang tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada,” ujar Maruf.

Menurutnya, anggota DK LPS harus bekerja penuh waktu dan tidak boleh memegang posisi eksekutif di institusi lain. Ia merujuk Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang mengatur bahwa anggota DK LPS tidak boleh menduduki jabatan eksekutif di lembaga lain, kecuali untuk penugasan resmi dari negara atau kegiatan sosial.

“Calon anggota DK LPS yang masih menduduki jabatan di tempat lain sebaiknya mengundurkan diri jika ingin melanjutkan proses seleksi,” ujar Maruf.

Selain itu, Pasal 67 huruf (i) juga secara tegas melarang calon anggota DK LPS menjadi konsultan, pegawai, pengurus, maupun pemilik bank atau perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maruf menilai ketentuan ini sangat penting untuk memastikan LPS tetap menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan yang kredibel dan bebas intervensi.

“Semoga pimpinan LPS ke depan mampu menjaga lembaga ini tetap independen dan kredibel sebagaimana mandat undang-undang,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair), Wasiaturrahma, yang menegaskan bahwa pejabat pelaksana pelayanan publik  dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Menurutnya, larangan tersebut tidak hanya berlaku di sektor keuangan, tetapi juga di berbagai bidang pelayanan publik. Tujuannya yaitu menghindari benturan kepentingan antara peran sebagai regulator dan pelaku industri.

“Jika seorang pejabat publik juga memiliki posisi strategis di perusahaan yang berada dalam lingkup pengawasannya, potensi konflik kepentingan sangat besar. Hal ini bisa memengaruhi objektivitas kebijakan,” jelasnya.

Tags: DK LPSlembaga penjamin simpananLPSUU P2SK
Previous Post

IMK Juli 2025 Melemah, LPS: Pengeluaran Pendidikan Tekan Niat Menabung Konsumen

Next Post

LPS Klarifikasi Isu Pemblokiran Rekening Dormant, Dana Nasabah Tetap Aman

Next Post
LPS Gelar Financial Festival 2025 di Surabaya, Dorong Literasi Keuangan Masyarakat

LPS Klarifikasi Isu Pemblokiran Rekening Dormant, Dana Nasabah Tetap Aman

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walah, Binance Besok Diblokir AS!

Walah, Binance Besok Diblokir AS!

12/06/2023
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Mengajukan Klaim Penjaminan Simpanan di LPS

09/06/2024
BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

29/12/2025
Per Maret 2024, LPS Jamin 570 Juta Rekening Bank Umum

LPS Selesaikan Likuidasi 137 Bank Sejak 2005 Hingga 2024

23/11/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.