BeritaPerbankan – Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, mengingatkan para anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar menjaga independensi dan profesionalisme dengan tidak rangkap jabatan.
Menurut Achmad, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, termasuk pasal-pasal yang tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada,” ujar Maruf.
Menurutnya, anggota DK LPS harus bekerja penuh waktu dan tidak boleh memegang posisi eksekutif di institusi lain. Ia merujuk Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang mengatur bahwa anggota DK LPS tidak boleh menduduki jabatan eksekutif di lembaga lain, kecuali untuk penugasan resmi dari negara atau kegiatan sosial.
“Calon anggota DK LPS yang masih menduduki jabatan di tempat lain sebaiknya mengundurkan diri jika ingin melanjutkan proses seleksi,” ujar Maruf.
Selain itu, Pasal 67 huruf (i) juga secara tegas melarang calon anggota DK LPS menjadi konsultan, pegawai, pengurus, maupun pemilik bank atau perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maruf menilai ketentuan ini sangat penting untuk memastikan LPS tetap menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan yang kredibel dan bebas intervensi.
“Semoga pimpinan LPS ke depan mampu menjaga lembaga ini tetap independen dan kredibel sebagaimana mandat undang-undang,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair), Wasiaturrahma, yang menegaskan bahwa pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
Menurutnya, larangan tersebut tidak hanya berlaku di sektor keuangan, tetapi juga di berbagai bidang pelayanan publik. Tujuannya yaitu menghindari benturan kepentingan antara peran sebagai regulator dan pelaku industri.
“Jika seorang pejabat publik juga memiliki posisi strategis di perusahaan yang berada dalam lingkup pengawasannya, potensi konflik kepentingan sangat besar. Hal ini bisa memengaruhi objektivitas kebijakan,” jelasnya.











