TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Pengamat: Sudah Tepat LPS Diberikan Kewenangan Jamin Polis Asuransi

oleh Permadi
13/12/2022
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Pemerintah dan DPR memberikan tugas tambahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi berdasarkan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

LPS ditunjuk sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi dan melaksanakan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi sesuai dengan kewenangannya.

Perluasan kewenangan LPS tersebut dinilai oleh pengamat asuransi Irvan Rahardjo sebagai keputusan tepat. Terlebih saat ini Indonesia belum memiliki Lembaga Penjamin Polis (LPP).

Irvan mengatakan wacana pembentukan LPP sendiri sudah bergulir sejak tahun 2014. Industri perasuransian nasional meminta negara turun tangan dalam menjamin polis nasabah asuransi agar hak masyarakat selaku pemegang polis terlindungi dan dana mereka dijamin jika perusahaan asuransi bangkrut.

Irvan menambahkan sejumlah negara sudah lebih dulu menjalankan program penjaminan polis sehingga tidak ada salahnya Indonesia juga mengikuti langkah serupa agar masyarakat lebih tenang membeli produk asuransi dan citra industri asuransi dapat kembali terangkat setelah kasus gagal bayar asuransi yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Sudah tepat. Lembaga Penjamin Polis (LPP) di luar negeri itu adalah lembaga pemerintah, tapi memang iurannya dibiayai oleh industri asuransi. Jadi sudah tepat, best practice-nya demikian LPP dikelola lembaga pemerintah,” ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk LPP paling lambat pada tahun 2017. Namun kenyataannya hingga saat ini pemerintah belum juga membentuk LPP.

Hingga akhirnya pemerintah dan DPR sepakat menunjuk LPS untuk melaksanakan penjaminan polis asuransi melalui RUU PPSK.

Irvan menilai LPS merupakan lembaga yang sudah memiliki pengalaman dalam penjaminan simpanan sehingga dapat diandalkan menangani penjaminan polis asuransi. Terlebih biaya pendirian LPP juga tidak sedikit yaitu sekitar Rp 8 triliun.

Pendirian LPP juga masih terganjal dengan tidak adanya tenaga asuransi yang memiliki pengalaman dalam mengelola LPP sehingga pemerintah saat ini tidak perlu membentuk lembaga penjamin polis, cukup berikan kewenangan kepada LPS untuk menjamin polis masyarakat.

Hal serupa juga disampaikan pengamat asuransi Kapler Marpaung yang menilai lazim jika RUU PPSK memberikan kewenangan kepada LPS menjamin polis asuransi di saat Indonesia belum memiliki LPP.

“Jadi menurut saya pemerintah tidak perlu membentuk lembaga penjaminan polis yang baru, tapi tugas LPS saja ditambah. Biaya awal nya lebih efisien dan prosesnya lebih efektif karena pastinya LPS sudah lebih mudah untuk menyusun administrasi yang berkaitan dengan operasional penjaminan polis,” kata Kapler.

Dalam RUU PPSK disebutkan bahwa LPS akan mengemban tiga tugas baru yaitu menjamin polis asuransi, melaksanakan resolusi bank dan melaksanakan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya LPS memiliki dua tugas yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan dan ikut serta menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor keuangan perbankan.

LPS menjamin dana nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.

 

Tags: Asuransilembaga penjamin polislembaga penjamin simpananLPPLPSojkpolis asuransiRUU PPSKsyarat 3TTBP
Previous Post

LPS Umumkan Hasil Rekonsiliasi dan Verifikasi Tahap Pertama Simpanan Nasabah BPR Pasar Umum

Next Post

LPS Berikan Apresiasi Kepada Perbankan yang Konsisten Sosialisasikan Program Penjaminan LPS

Next Post
Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample

LPS Berikan Apresiasi Kepada Perbankan yang Konsisten Sosialisasikan Program Penjaminan LPS

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

29/09/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add