BeritaPerbankan – Pengawasan aset kripto secara resmi akan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menjelang implementasi transisi tersebut pada tahun depan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto (POJK 27/2024).
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Untuk memastikan transisi pengawasan berjalan lancar, OJK telah merancang strategi dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah soft landing, yang diterapkan di awal masa peralihan. Tahap kedua adalah penguatan, diikuti oleh tahap ketiga berupa pengembangan.
Pada fase awal transisi, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi aturan Bappebti dengan penyesuaian berdasarkan standar praktik terbaik serta pengaturan di sektor jasa keuangan.
POJK 27/2024 bertujuan untuk memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital menjalankan aktivitas perdagangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Regulasi ini juga menitikberatkan pada tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, serta pelindungan konsumen.
Peraturan ini juga mewajibkan penyelenggara aset keuangan digital untuk mendapatkan izin operasional dan memberikan laporan berkala maupun insidental.
OJK mengimbau masyarakat, termasuk konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, agar memiliki pemahaman yang mendalam tentang risiko terkait aset digital sebelum melakukan transaksi. Selain itu, peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen juga sangat dibutuhkan.
Melalui penerbitan POJK 27/2024, OJK menegaskan komitmennya untuk mendukung perkembangan dan penguatan perdagangan aset keuangan digital, sambil menjaga stabilitas sektor keuangan dan pelindungan konsumen.