TRENDING
LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut 22 hours ago
40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’ 24 hours ago
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005 2 days ago
LPS Perkuat Literasi Keuangan di Car Free Day Malang 2 days ago
RUU Koperasi Bakal Mengatur Pendirian LPS Koperasi 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
29/11/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Teknologi

Pengumuman Larangan Twitter, Setelah Diunggah Kini Dihapus

Larang User Bagikan Link Platform Medsos Lain

oleh Nara
20/12/2022
in Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Pengumuman Larangan Twitter, Setelah Diunggah Kini Dihapus
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Pada Minggu (18/12), Twitter lewat akun dan situs resminya melarang pengguna membagikan twit berisikan link ke Facebook, Instagram, Mastodon, Tribel, Post, dan Nostr, yang “tujuan utamanya” mempromosikan konten di platform tersebut.

Akan tetapi, per Senin (19/12) siang WIB, pengumuman itu sudah tak terlihat di situs Twitter dan akun resminya, namun masih dapat dilihat lewat situs Web Archive.

We recognize that many of our users are active on other social media platforms. However, we will no longer allow free promotion of certain social media platforms on Twitter.

— Twitter Support (@TwitterSupport) December 18, 2022

Langkah Twitter ini disinyalir sebagai usaha menciptakan ekosistem yang tertutup. Ekosistem yang dimaksud adalah Twitter tetap akan menerima traffic dari situs lain, namun bagi pengguna akan semakin sulit meninggalkan situs Twitter untuk pergi ke platform pesaing.

Twitter menegaskan bakal menghapus apapun bentuk promosi gratis platform media sosial pihak ketiga semisal lewat tautan (menggunakan URL) yang mengarah kepada platform di bawah ini.

“Platform yang dilarang: Facebook, Instagram, Mastodon, Truth Social, Tribel, Post dan Nostr. Agregator tautan media sosial pihak ketiga semisal linktr.ee, lnk.bio” tulis Twitter.

Twitter juga memberi contoh unggahan yang akan membuat mereka menghapus sebuah akun. Bentuk unggahan itu antara lain berupa anjuran untuk “ikuti saya username di Instagram”, “[email protected]”, atau “cek profil saya di Facebook -facebook.com/username”.

Twitter juga tetap akan menghapus sementara akun yang mensiasati larangan tersebut. Contohnya jika pengguna menggunakan kata ‘dot’ untuk menggantikan tanda ‘.’ pada frasa semisal ‘instagram dot com/username’.

Dilansir Tech Crunch, dalam pengumuman yang sama, Twitter bakal meminta pengguna untuk menghapus cuitan berisikan tautan kepada platform-platform tersebut. Selain itu, pelanggaran berulang terhadap peraturan ini bakal membuat akun pengguna dikunci sementara.

Twitter juga mengatakan, bakal memblokir sementara akun pengguna jika mereka menyematkan tautan ke daftar media sosial yang dilarang tadi pada biografi akunnya. Twitter juga akan meminta pengguna mengubah biografi tersebut.

“Kami tahu, banyak pengguna kami yang mungkin aktif di media sosial lain. Namun demikian, menatap ke depan, Twitter tidak akan lagi membiarkan promosi gratis media sosial tertentu di sini,” tulisnya.

Tags: FacebookInstagrammedia sosialtwitter
Previous Post

Wow, Jumlah Investor Kripto di Indonesia Terus Melonjak!

Next Post

Argentina Juara Piala Dunia 2022, Tepat Sesuai Prediksi EA Sports!

Next Post
Argentina Juara Piala Dunia 2022, Tepat Sesuai Prediksi EA Sports!

Argentina Juara Piala Dunia 2022, Tepat Sesuai Prediksi EA Sports!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi

DPR RI Menerima Pendaftaran Calon Anggota Badan Supervisi LPS, Berikut Ini Syarat dan Kelengkapan Yang Diperlukan!

13/11/2023
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

26/11/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

23/07/2023
Sepanjang Tahun 2023 Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 261 Miliar

LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut

28/11/2023
Sebanyak Rp373 Miliar Simpanan Nasabah Gagal Dapat Jaminan LPS, Ini Penyebab Utamanya!

40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’

28/11/2023
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

27/11/2023
LPS Perkuat Literasi Keuangan di Car Free Day Malang

LPS Perkuat Literasi Keuangan di Car Free Day Malang

27/11/2023
RUU Koperasi Bakal Mengatur Pendirian LPS Koperasi

RUU Koperasi Bakal Mengatur Pendirian LPS Koperasi

26/11/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add