BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) baik yang terdaftar maupun berizin di OJK.
Sebanyak 45 pinjol legal dicabut surat tanda daftar dan izin operasionalnya oleh OJK. Dengan demikian jumlah perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin OJK hanya tersisa 104 penyedia pinjaman.
OJK mengungkapkan beberapa alasan dibatalkannya surat tanda bukti pendaftaran sejumlah perusahaan pinjol. Pertama perusahaan pinjol secara mandiri mengembalikan surat tanda terdaftar kepada OJK.
Sebagain besar diantaranya mengaku tidak sanggup lagi melanjutkan operasional pinjaman online dan tidak memenuhi dokumen yang dipersyaratkan oleh OJK.
Berikut ini adalah daftar pinjaman online yang mengembalikan surat tanda terdaftar kepada OJK:
PT Global Kapital Tech
PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
PT Maslahat Indonesia Mandiri
PT Arga Berkah Sejahtera
PT Berkah Kelola Dana
PT Danon Digital Nusantara
PT Mitra Pendanaan Mandiri
PT Amanah Karyananta Nusantara
PT Digilend Mobile Nusantara
PT Digital Yinshan Technology
PT Finlink Technology Indonesia
PT Kinerja Sukses Gemilang
PT Pendanaan Gotong Royong
PT Newline Fintech Indonesia
PT Dynamic Credit Asia
PT Sinergi Mitra Finansial
PT Digital Bertahan Indonesia
PT Anantara Digital Indonesia masuk dalam daftar 45 perusahaan fintech lending yang harus dicabut izin operasionalnya terkait peningkatan operasional perusahaan.
Alasan ketiga OJK membatalkan surat tanda terdaftar dan izin operasional pinjol karena perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Berikut daftar perusahaannya:
PT Mikro Kapital Indonesia
PT Pasar Dana Teknologi
PT Teknologi Finansial Asia
PT Artha Simo Indonesia
Sementara itu sebanyak 22 perusahaan pinjaman online dicabut izin operasional dan tanda pendaftaran karena tidak mampu meneruskan operasional perusahaan, sebagian besar diantaranya terkendala masalah permodalan.
Dan berikut adalah daftar perusahaannya:
PT Empat Kali Indonesia
PT Indo Fintek Digital
PT Dana Aguna Nusantara
PT Perlu Fintech Indonesia
PT Digitron Solusi Indonesia
PT Jayindo Fintek Pratama
PT Satrio Jaya Persada
PT Teknologi Indonesia Sentosa
PT PAM Finansial Teknologi
PT Coco Digital Technology
PT Evian Teknologi Indonesia
PT Smart Karya Digital
PT Tujuh Mandiri Sejahtera
PT Berkah Finteck Syariah
PT Pundiku Mitra Sejahtera
PT Serba Digital Teknologi
PT Solusi Bijak Indonesia
PT Prima Fintech Indonesia
PT Oke Ptop Indonesia
PT BBX Digital Teknologi
PT Digital Tunai
PT Kapital Boost Indonesia.
Dengan dicabutnya izin 45 perusahaan pinjol di akhir tahun ini, praktis hanya ada 104 perusahaan pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK.
OJK terus mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengambil pinjaman online. Yang terpenting masyarakat harus cermat memilih penyedia pinjaman online yang sudah terdaftar atau mengantongi izin dari OJK.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima,” ungkap OJK dalam keterangan tertulis.
Untuk mengetahui legalitas penyelenggara fintech lending, pengguna juga dapat mengakses laman ojk.go.id dan melihat atau mengunduh data tabel penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK.
Apabila masyarakat mendapat sengketa dengan fintech lending dapat mengadu ke AFPI atau ke OJK untuk penyelenggara fintech lending telah terdaftar/berizin di OJK.