BeritaPerbankan — Kasus kecurangan yang melibatkan peretasan transaksi melalui layanan BI-Fast di sejumlah bank, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp200 miliar, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Bank Indonesia (BI).
Peristiwa yang berlangsung hingga Maret 2025 itu dipastikan tidak mempengaruhi operasional keseluruhan jaringan BI-Fast, karena sistem tersebut telah dirancang mengikuti standar internasional.
“Dengan penerapan standar internasional pada layanan BI-Fast, kami mengimbau masyarakat tetap percaya dan terus menggunakan layanan ini, serta memanfaatkan sarana pembayaran digital yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan resmi pada Senin malam (8/12/2025).
BI juga menegaskan bahwa instruksi transaksi dari perbankan ke sistem BI-Fast telah dilindungi dengan lapisan keamanan yang memadai melalui jaringan komunikasi yang aman.
Meski demikian, BI meminta bank peserta BI-Fast memperkuat sistem keamanan internal mereka, termasuk prosedur yang melibatkan pihak penyedia layanan pendukung. Sesuai prinsip keamanan teknologi informasi, kelemahan sekecil apa pun pada salah satu komponen dapat memengaruhi ketahanan sistem secara keseluruhan.
Denny juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Ia mengingatkan agar pengguna selalu mengecek detail transaksi, menjaga kerahasiaan PIN maupun OTP, serta mengaktifkan notifikasi agar dapat memantau aktivitas rekening.
Saat ini, kasus penipuan digital tersebut sedang diproses oleh aparat penegak hukum. BI terus berkoordinasi dengan OJK dan pihak berwenang dalam upaya pemulihan serta peningkatan keamanan sistem.
Bank-bank yang terdampak telah diminta memperketat prosedur keamanan transaksi untuk mencegah insiden serupa, menjaga stabilitas sistem pembayaran, serta memastikan perlindungan konsumen.
Bank Indonesia bersama pelaku industri pembayaran berkomitmen terus memperkuat keamanan dan reliabilitas sistem pembayaran nasional, sekaligus mendukung transformasi digital di sektor keuangan. Upaya ini mencakup penguatan tata kelola teknologi informasi, peningkatan teknologi pendukung, audit keamanan, pengembangan sistem deteksi fraud, kesiapan respons insiden, serta peningkatan perlindungan pengguna.
Pada April 2024, BI juga telah menerbitkan kebijakan mengenai keamanan dan ketahanan siber sebagai pedoman bagi penyelenggara sistem pembayaran dalam menghadapi potensi ancaman digital dan praktik kejahatan siber. “Selain itu, sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat menjadi elemen penting dalam menciptakan ekosistem pembayaran yang aman dan terpercaya,” tutup Denny.











