BeritaPerbankan – Berdasarkan peraturan perundang-undangan sejak tanggal 13 Oktober 2008 maksimal saldo yang dijamin oleh LPS untuk setiap nasabah pada satu bank adalah Rp 2 Miliar yang mencakup saldo rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account).
Dalam proses penghitungan saldo penjaminan maka LPS akan menghitung saldo rekening tunggal terlebih dahulu, kemudian saldo rekening gabungan yang telah dibagi secara merata kepada semua pemilik rekening.
Sementara itu untuk rekening yang diperuntukkan bagi orang lain (benefeciary) maka saldo tersebut diperhitungkan sebagai saldo milik pihak yang lain yang bersangkutan.
Sesuai dengan peraturan LPS membayar klaim penjaminan maksimal saldo Rp 2 Miliar. Bagi nasabah yang memiliki saldo rekening lebih dari Rp 2 Miliar di bank yang sama maka sisa saldo yang tidak ter-cover oleh penjaminan LPS akan diselesaikan mengikuti prosedur likuidasi bank tersebut.
Lantas apakah nasabah sebaiknya tidak menabung lebih dari Rp 2 Miliar di satu bank? Apakah ada batas minimal simpanan di sebuah bank?
Melalui media sosial resmi LPS dikatakan bahwa tidak ada peraturan batas maksimal nasabah menyimpan uang di bank. Namun LPS bekerja sesuai peraturan Undang-Undang hanya akan membayar penjaminan maksimal Rp 2 Miliar per nasabah per bank.
Namun ada baiknya nasabah menyimpan uang di berbagai bank untuk mengantisipasi apabila izin bank tersebut dicabut sehingga saldo rekening di bank lain masih bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sembari menunggu proses klaim penjaminan maupun pembayaran dari pihak bank.
Menyimpan uang di rekening berbeda di berbagai bank juga sangat disarankan untuk mempermudah dalam alokasi kebutuhan agar tidak bercampur satu sama lain. Serta meminimalisir risiko kejahatan siber perbankan yang bisa saja menguras saldo nasabah.
Namun perlu diketahui bahwa LPS tidak menjamin saldo rekening yang hilang dengan alasan apapun, termasuk korban kejahatan siber, selama bank tersebut masih beroperasi atau tidak dicabut izin usahanya.
LPS hanya membayar klaim penjaminan bagi nasabah bank yang dicabut izin usahanya dengan melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi selama 90 hari kerja sejak bank dinyatakan ditutup.
Lalu LPS akan mengumumkan hasilnya dengan membagi 2 kategori yaitu simpanan layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Simpanan layak dibayar LPS berarti sudah sesuai dengan ketentuan 3T yaitu tercatat di bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melampaui bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal.
Bagi nasabah yang masuk kategori simpanan tidak layak dibayar apabila merasa tidak puas dengan keputusan LPS maka boleh mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa dan menunjukan bukti yang jelas.
Jika masih belum bisa menerima keputusan tersebut, nasabah dapat mengambil upaya hukum melalui pengadilan.
Apabila permohonan nasabah dikabulkan pengadilan maka LPS akan mengubah status simpanan nasabah (reklasifikasi) menjadi simpanan layak dibayar.
Nasabah wajib melakukan klaim penjaminan maksimal 5 (lima) tahun setelah bank dinyatakan ditutup. Klaim penjaminan bisa hangus jika melebihi tempo yang sudah ditentukan.
Cara mengajukan klaim pembayaran penjaminan sangat mudah. Nasabah yang masuk kategori simpanan layak bayar hanya perlu datang ke kantor bank yang ditunjuk LPS untuk membayarkan uang penjaminan.
Nasabah wajib membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti identitas diri (KTP atau Paspor), buku tabungan atau bukti kepemilikan saldo rekening dan lain sebagainya.
Bank akan mencairkan uang klaim penjaminan baik dengan metode transfer antar bank maupun secara tunai. Dengan adanya penjaminan simpanan oleh LPS maka masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank.
Penting bagi masyarakat untuk selalu memenuhi syarat 3T LPS untuk memperoleh hak penjaminan simpanan.
Sebagai informasi hingga akhir tahun 2021 LPS Menjamin sebanyak 99,9% dari total rekening yang ada di Indonesia. LPS Menjamin seluruh simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.