TRENDING
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah! 8 hours ago
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia! 8 hours ago
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50% 11 hours ago
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi! 14 hours ago
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok! 14 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
24/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Penjaminan LPS Maksimal Rp 2 M, Apakah Ada Batasan Nominal Menabung di Bank?

oleh Permadi
06/01/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Penjaminan LPS Maksimal Rp 2 M, Apakah Ada Batasan Nominal Menabung di Bank?
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Berdasarkan peraturan perundang-undangan sejak tanggal 13 Oktober 2008 maksimal saldo yang dijamin oleh LPS untuk setiap nasabah pada satu bank adalah Rp 2 Miliar yang mencakup saldo rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account).

Dalam proses penghitungan saldo penjaminan maka LPS akan menghitung saldo rekening tunggal terlebih dahulu, kemudian saldo rekening gabungan yang telah dibagi secara merata kepada semua pemilik rekening.

Sementara itu untuk rekening yang diperuntukkan bagi orang lain (benefeciary) maka saldo tersebut diperhitungkan sebagai saldo milik pihak yang lain yang bersangkutan.

Sesuai dengan peraturan LPS membayar klaim penjaminan maksimal saldo Rp 2 Miliar. Bagi nasabah yang memiliki saldo rekening lebih dari Rp 2 Miliar di bank yang sama maka sisa saldo yang tidak ter-cover oleh penjaminan LPS akan diselesaikan mengikuti prosedur likuidasi bank tersebut.

Lantas apakah nasabah sebaiknya tidak menabung lebih dari Rp 2 Miliar di satu bank? Apakah ada batas minimal simpanan di sebuah bank?

Melalui media sosial resmi LPS dikatakan bahwa tidak ada peraturan batas maksimal nasabah menyimpan uang di bank. Namun LPS bekerja sesuai peraturan Undang-Undang hanya akan membayar penjaminan maksimal Rp 2 Miliar per nasabah per bank.

Namun ada baiknya nasabah menyimpan uang di berbagai bank untuk mengantisipasi apabila izin bank tersebut dicabut sehingga saldo rekening di bank lain masih bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sembari menunggu proses klaim penjaminan maupun pembayaran dari pihak bank.

Menyimpan uang di rekening berbeda di berbagai bank juga sangat disarankan untuk mempermudah dalam alokasi kebutuhan agar tidak bercampur satu sama lain. Serta meminimalisir risiko kejahatan siber perbankan yang bisa saja menguras saldo nasabah.

Namun perlu diketahui bahwa LPS tidak menjamin saldo rekening yang hilang dengan alasan apapun, termasuk korban kejahatan siber, selama bank tersebut masih beroperasi atau tidak dicabut izin usahanya.

LPS hanya membayar klaim penjaminan bagi nasabah bank yang dicabut izin usahanya dengan melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi selama 90 hari kerja sejak bank dinyatakan ditutup.

Lalu LPS akan mengumumkan hasilnya dengan membagi 2 kategori yaitu simpanan layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Simpanan layak dibayar LPS berarti sudah sesuai dengan ketentuan 3T yaitu tercatat di bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melampaui bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal.

Bagi nasabah yang masuk kategori simpanan tidak layak dibayar apabila merasa tidak puas dengan keputusan LPS maka boleh mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa dan menunjukan bukti yang jelas.

Jika masih belum bisa menerima keputusan tersebut, nasabah dapat mengambil upaya hukum melalui pengadilan.

Apabila permohonan nasabah dikabulkan pengadilan maka LPS akan mengubah status simpanan nasabah (reklasifikasi) menjadi simpanan layak dibayar.

Nasabah wajib melakukan klaim penjaminan maksimal 5 (lima) tahun setelah bank dinyatakan ditutup. Klaim penjaminan bisa hangus jika melebihi tempo yang sudah ditentukan.

Cara mengajukan klaim pembayaran penjaminan sangat mudah. Nasabah yang masuk kategori simpanan layak bayar hanya perlu datang ke kantor bank yang ditunjuk LPS untuk membayarkan uang penjaminan.

Nasabah wajib membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti identitas diri (KTP atau Paspor), buku tabungan atau bukti kepemilikan saldo rekening dan lain sebagainya.

Bank akan mencairkan uang klaim penjaminan baik dengan metode transfer antar bank maupun secara tunai. Dengan adanya penjaminan simpanan oleh LPS maka masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank.

Penting bagi masyarakat untuk selalu memenuhi syarat 3T LPS untuk memperoleh hak penjaminan simpanan.

Sebagai informasi hingga akhir tahun 2021 LPS Menjamin sebanyak 99,9% dari total rekening yang ada di Indonesia. LPS Menjamin seluruh simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Previous Post

Ingin Tahu Bank Kamu Peserta Penjaminan LPS atau Engga? Ikuti Cara Ini

Next Post

Begini Pesan LPS dan OJK Untuk Bank Digital

Next Post
Begini Pesan LPS dan OJK Untuk Bank Digital

Begini Pesan LPS dan OJK Untuk Bank Digital

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

16/02/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

23/05/2022
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

23/05/2022
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

23/05/2022
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

23/05/2022
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

23/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add