BeritaPerbankan – Perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menjamin polis asuransi disambut baik oleh para pelaku industri asuransi, salah satunya Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Berdasarkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) LPS ditunjuk untuk melaksanakan program penjaminan polis asuransi yang awalnya akan menjadi tugas Lembaga Penjamin Polis (LPP).
Pembentukan lembaga penjamin polis berawal dari maraknya kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang merugikan para pemegang polis. Hal itu juga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Pelaksanaan program penjaminan polis oleh LPS sesuai dengan draft RUU PPSK disambut hangat oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto.
Bern mengatakan pihaknya mendukung LPS melaksanakan program penjaminan polis asuransi. Namun terdapat sejumlah catatan yang harus diperjelas sebelum penjaminan polis resmi dilaksanakan.
Pemerintah harus memastikan status industri yang masih terikat kewajiban untuk menjadi peserta LPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian.
Bern menambahkan LPS sebagai lembaga pelaksana program penjaminan polis harus benar-benar memahami secara detail tentang isi polis dan aturan yang berlaku pada polis asuransi umum, asuransi jiwa hingga syariah.
“Tidak ada keberatan mengenai penyelenggara LPP oleh LPS, hanya saja perlu menjadi perhatian adalah penyelenggara LPP harus benar-benar memahami isi polis dan aturan yang berlaku pada polis asuransi baik asuransi umum, asuransi jiwa, maupun syariah. Intinya pihak yang capable dan competence,” ujar Bern.
LPS juga harus menentukan produk asuransi apa saja yang dijamin dan seberapa besar nilai penjaminan yang dilindungi.
Selain itu perlu dibuat aturan untuk menangani perusahaan asuransi yang tidak mengelola risiko dengan baik. Penentuan tarif premi penjaminan yang dibayarkan kepada LPS juga dapat ditentukan berdasarkan kinerja manajemen risiko entitas perusahaan asuransi.
Lalu digitalisasi juga menjadi isu penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program penjaminan polis. LPS harapkan mampu menyesuaikan diri dengan sistem digitalisasi yang sudah dibangun oleh perusahaan asuransi.
Dukungan untuk LPS menjamin polis asuransi juga datang dari akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung yang menyambut baik perluasan fungsi LPS yang tidak hanya menjamin simpanan nasabah bank namun juga akan segera menjamin polis asuransi.
Penjaminan polis asuransi akan berdampak positif terhadap masa depan industri asuransi dalam negeri. Seperti diketahui banyaknya kasus gagal bayar dan sengketa yang melibatkan perusahaan asuransi membuat citra industri asuransi nasional menjadi buruk.
“Ini [RUU PPSK] bagian dari suatu penyehatan industri perasuransian. Dalam arti, bisa kembali menimbulkan kepercayaan masyarakat akan industri asuransi yang saat ini sedang mendapatkan banyak tantangan yang luar biasa, khususnya yang berkaitan dengan terjadinya gagal bayar di beberapa perusahaan asuransi,” kata Kapler
Kapler optimis program penjaminan polis asuransi dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat khususnya nasabah asuransi dan membuat perasuransian dalam negeri semakin sehat