BeritaPerbankan – Program Penjaminan Polis Asuransi kini menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, muncul wacana agar Lembaga Penjamin Polis (LPP) tidak mencakup produk asuransi jiwa unit link maupun asuransi umum dalam skema penjaminan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menekankan bahwa karakteristik asuransi umum berbeda dengan asuransi jiwa. Menurutnya, berdasarkan data, kasus yang menimpa perusahaan asuransi umum relatif jarang terjadi, sementara masalah lebih sering muncul di industri asuransi jiwa dan reasuransi.
“Kalau kita lihat ke belakang, perusahaan asuransi jiwa justru yang kerap mengalami kesulitan solvabilitas maupun likuiditas. Jadi memang sifatnya berbeda, Pak. Kami siap memaparkan lebih detail, bahkan jika diperlukan kajian lebih lanjut,” ujar Budi dalam RDPU bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dalam forum terpisah, praktisi asuransi Andreas Freddy Pieloor juga berpendapat bahwa produk asuransi umum tidak perlu dimasukkan ke dalam program penjaminan. Ia menilai produk asuransi umum, seperti asuransi kendaraan, properti, atau kebakaran, sejauh ini tidak pernah menimbulkan persoalan serius.
Freddy menambahkan, perbedaan utama terletak pada jangka waktu perlindungan. Asuransi jiwa memberikan proteksi jangka panjang, sedangkan asuransi umum hanya melindungi risiko jangka pendek. Oleh karena itu, menurutnya, skema penjaminan lebih relevan diterapkan pada produk asuransi jiwa, terutama yang memiliki unsur investasi seperti unit link. Ia mencontohkan kasus Jiwasraya dan Bumiputera yang bermula dari produk asuransi terkait investasi (PAYDI/unit link).
“Program penjaminan polis tidak serta-merta menyelesaikan persoalan tersebut. Jika masalah serupa terulang, keberadaan penjaminan oleh LPS justru bisa menjadi beban baru bagi masyarakat, karena biaya tambahan pada industri asuransi pada akhirnya juga akan dibebankan ke pemegang polis. Hal ini berpotensi menurunkan minat masyarakat terhadap asuransi,” jelas Andreas.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menuturkan bahwa pihaknya sudah membahas sejumlah poin penting dengan LPS. Ia menegaskan, tidak semua produk akan dijamin melalui program ini. Produk dengan unsur investasi, seperti unit link, akan dikecualikan, sedangkan penjaminan hanya berlaku bagi produk dengan porsi proteksi murni.











