Berita Perbankan – Program Penjaminan polis asuransi yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditargetkan akan mulai diimplementasikan pada 12 Januari 2028. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan wewenang kepada LPS menjalankan penjaminan polis asuransi, paling lambat lima tahun sejak UU P2SK disahkan.
Harapannya, perubahan kebijakan ini akan memberikan tingkat keamanan yang lebih baik kepada nasabah yang menjadi pemegang polis, serta memberikan jaminan bahwa nasabah akan menerima manfaat sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam polis.
Kehadiran program penjaminan polis sangat dinantikan oleh masyarakat maupun pelaku industri asuransi di tanah air. Pasalnya reputasi perasuransian nasional beberapa kali tercoreng akibat kasus gagal bayar polis sejumlah perusahaan asuransi yang bangkrut, sehingga kepercayaan masyarakat sempat merosot terhadap kredibilitas industri asuransi.
Dengan hadirnya jaminan polis dari LPS, diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membeli produk asuransi tanpa khawatir nasib dana yang dikeluarkan nasabah, karena polis asuransi akan dijamin LPS seperti penjaminan dana nasabah perbankan yang telah dijalankan LPS sejak tahun 2005.
Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama, menyambut positif wewenang baru LPS dalam menjamin polis nasabah asuransi. Vivin berharap dengan program penjaminan polis ini, nasabah pemegang polis asuransi akan merasa lebih aman dan dijamin dalam memperoleh hak-hak dan manfaat dari produk asuransi tersebut.
Selain itu, Vivin menambahkan, dari sisi pelaku usaha industri perasuransian, Ia berharap kehadiran LPS menjamin polis asuransi mampu mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional lebih baik lagi, karena masyarakat merasa lebih aman polis asuransi nya ada yang menjamin.
“Selain itu, sebagai pemain industri, kami berharap hal ini bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan mendorong pertumbuhan secara industri, serta di saat yang sama semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan perlindungan,” tandasnya.
LPS diberi waktu lima tahun untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh UU P2SK. Selama periode tersebut, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Dimas Yuliharto, menyatakan bahwa mereka telah melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan.
LPS telah merancang sebuah roadmap atau rencana strategis untuk periode 2023 hingga 2028. Pada tahun 2023, LPS akan memfokuskan pekerjaan dalam pengembangan struktur organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan yang diperlukan.
Dimas juga menyebutkan bahwa LPS memiliki target untuk menyelesaikan penyusunan peraturan sambil secara bertahap memenuhi dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pada tahun 2024.
Selanjutnya, pada tahun 2025, LPS akan fokus pada pemenuhan infrastruktur, pengembangan teknologi informasi, dan peningkatan SDM. Sementara itu, pada periode 2026 hingga 2027, Dimas menekankan bahwa pihaknya akan menyelesaikan semua tahapan pelaksanaan mandat penjaminan polis asuransi sambil melakukan evaluasi terhadap setiap tahapannya.
“Pada 2028, LPS akan melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat UU P2SK,” katanya.