Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan cakupan penjaminan simpanan hingga April 2023, yang dijamin penuh oleh LPS mencapai 511,33 juta rekening atau setara dengan 99,9 persen dari total rekening yang ada di perbankan.
Sementara itu 0,1 persen sisanya atau 332,31 ribu rekening dijamin sebagian hingga Rp 2 miliar oleh LPS. Seperti diketahui menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2004 LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam program penjaminan simpanan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Penjaminan simpanan LPS mencakup 511,33 juta rekening atau sebesar 99,9% total rekening dijamin penuh, sedangkan 332,31 ribu rekening atau sebesar 0,1% total rekening dijamin sebagian sampai dengan Rp 2 miliar,” tulis laporan tersebut.
LPS mengungkapkan jumlah rekening simpanan nasabah bank hingga April 2023 tercatat mengalami pertumbuhan tipis 0,1 persen secara bulanan (MoM) dan naik sekitar 7,9 persen secara tahunan (YoY).
Jumlah rekening nasabah perbankan saat ini tercatat mencapai 511,6 juta rekening. Secara bulanan jumlah rekening sertifikat deposito terpantau mengalami kenaikan tertinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya yaitu 4,1 persen. Meski demikian secara total keseluruhan, jumlah sertifikat deposito pada April 2023 masih terbilang paling kecil yaitu hanya 554 rekening.
Rekening tabungan masih mendominasi rekening simpanan di bank dengan jumlah mencapai 500,88 juta rekening. Jumlah itu berkontribusi sebanyak 97,9 persen, dengan kenaikan bulanan 0,1 persen.
Dilihat dari tiering simpanan, kelompok simpanan kurang dari Rp 100 juta berkontribusi paling besar yang mencakup 98,7 persen dari total rekening tabungan di bank.
Sementara itu tiering simpanan yang mengalami pertumbuhan tertinggi terjadi pada tiering Rp 100 juta hingga Rp 200 juta, dengan Kenaikan mencapai 1,8 persen MoM.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dari sisi jumlah nominal simpanan nasabah bank, tiering simpanan di atas Rp 5 miliar mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi yaitu 9,63 persen YoY menjadi Rp 4.280 triliun dibandingkan bulan Maret yang tercatat Rp 3.904 triliun.
“Yang tadi 9,63% pertumbuhannya itu, kalau kita lihat dari total nominalnya mencapai Rp4.280 triliun di bulan Maret 2023,” ucap Purbaya.
Bahkan, lanjut Purbaya, tren kenaikan jumlah simpanan di atas Rp 5 miliar sudah terjadi sejak Desember 2022 dan pertumbuhannya memang lebih cepat dibandingkan kelompok simpanan lainnya.
“Itu meningkat dengan pesat itu paling cepat, lebih cepat dibandingkan di bawah Rp5 miliar jauh, jadi memang, entah itu perusahaan entah itu orang-orang kaya tumbuhnya jauh lebih cepat dibandingkan yang di bawah,” ujar Purbaya
Selanjutnya rekening giro yang berkontribusi terbesar kedua setelah tabungan yaitu 1,1 persen, justru mengalami penurunan jumlah rekening secara bulanan sebanyak 0,1 persen menjadi 5,59 juta rekening.
LPS memastikan seluruh simpanan nasabah bank yang beroperasi di wilayah Indonesia masuk dalam penjaminan LPS dengan pengembalian dana hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, yang akan diberikan saat bank dilikuidasi atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Bos LPS, Purbaya meminta masyarakat untuk waspada terhadap penawaran bunga tinggi dari bank. Purbaya menjelaskan, program penjaminan simpanan LPS hanya akan diberikan kepada simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T.
Syarat 3T terdiri dari tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan/cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak melakukan tindakan pidana atau perbuatan yang merugikan bank seperti fraud dan kredit macet.
Purbaya menambahkan sejak tahun 2005 hingga Mei 2023 LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada 271.237 rekening nasabah dengan total penjaminan sebanyak Rp 1,75 triliun rupiah atau setara dengan 82 persen dari total simpanan nasabah bank dilikuidasi LPS.
Sementara itu 18 persen sisanya tidak mendapatkan pembayaran klaim penjaminan karena masuk dalam kategori simpanan tidak layak bayar. LPS mencatat sebanyak 19.101 rekening nasabah dengan total simpanan mencapai Rp 373 miliar tidak memenuhi syarat 3T.
Lebih dari 76 persen simpanan tidak layak bayar disebabkan oleh jumlah bunga simpanan dan cashback yang diterima nasabah melebihi batas maksimal suku bunga penjaminan LPS.
Untuk itu LPS terus melakukan berbagai upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi LPS serta pentingnya syarat 3T dalam program penjaminan simpanan LPS.
Kepada pihak bank, LPS meminta untuk bersikap terbuka perihal risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS saat menerima bunga simpanan yang melebihi ambang batas suku bunga penjaminan LPS.
Program penjaminan simpanan yang telah dilakukan sejak tahun 2005 tersebut bertujuan mengamankan simpanan nasabah saat bank mengalami masalah, sehingga nasabah masih memiliki akses terhadap simpanan mereka di bank dengan penggantian saldo tabungan hingga Rp 2 miliar dari LPS.
LPS mengimbau masyarakat yang memiliki simpanan di bank lebih dari Rp 2 miliar untuk membagi uang tersebut ke dalam beberapa rekening bank agar simpanan dapat dijamin penuh oleh LPS.