BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa sistem penjaminan simpanan di Indonesia saat ini merupakan salah satu yang terbaik di dunia. Dengan batas perlindungan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, kebijakan ini dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara maju.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan hal ini dalam acara LPS Financial Festival Medan pada Rabu (20/8/2025). Ia menyebut angka Rp2 miliar sudah sangat memadai untuk melindungi simpanan masyarakat, bahkan jauh melampaui standar global.
“LPS sudah menjamin 99,93% rekening nasabah. Jadi, Rp2 miliar itu sudah cukup. Kalau dibandingkan dengan negara maju, mereka hanya 5–7 kali PDB per kapita, sedangkan Indonesia mencapai 22 kali. Jadi, penjaminan kita ini paling canggih di dunia,” jelas Purbaya.
LPS dibentuk dua dekade lalu, tepatnya pada tahun 2005. Saat awal berdiri, dana simpanan yang dijamin hanya sebesar Rp100 juta per nasabah. Namun, seiring perkembangan ekonomi dan dinamika global, jumlah penjaminan mengalami beberapa kali penyesuaian.
Krisis finansial global 2008 menjadi salah satu titik penting. Saat itu, sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, Korea Selatan, Jepang, hingga Australia menerapkan blanket guarantee, yaitu kebijakan untuk menjamin seluruh simpanan nasabah tanpa batas. Langkah ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Indonesia kemudian menyesuaikan dengan kondisi dalam negeri dan menetapkan batas penjaminan Rp2 miliar. Menurut Purbaya, kebijakan ini terbukti mampu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko gagal bayar jika terjadi pencabutan izin usaha bank.
Meski demikian, angka Rp2 miliar pernah menuai sorotan dari lembaga internasional. Purbaya mengungkapkan, Dana Moneter Internasional (IMF) sempat menilai batas penjaminan tersebut terlalu tinggi.
“IMF bilang angka Rp2 miliar itu ketinggian. Tapi kita punya acuan sendiri, yaitu 22 kali PDB per kapita. Bandingkan dengan negara maju yang hanya 5–7 kali. Jadi sebenarnya penjaminan kita lebih luas cakupannya,” ungkapnya.
Menurutnya, besarnya penjaminan justru memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Dengan tingkat perlindungan yang tinggi, LPS berharap nasabah semakin percaya bahwa menyimpan uang di bank adalah pilihan paling aman dibandingkan menaruh dana di luar sistem keuangan formal.
Saat ini, cakupan perlindungan LPS telah menjangkau hampir seluruh rekening di perbankan nasional. Data LPS menunjukkan, 99,93% rekening nasabah sudah sepenuhnya dijamin. Artinya, mayoritas masyarakat tidak perlu khawatir terhadap simpanan mereka.
Purbaya menambahkan, LPS tetap membuka ruang untuk menyesuaikan kebijakan di masa depan. Besaran penjaminan bisa saja berubah mengikuti dinamika ekonomi serta usulan pemerintah. Namun, untuk saat ini, ia menegaskan Rp2 miliar adalah angka yang ideal.
“Kalau ada perkembangan ekonomi yang signifikan, tentu bisa kita sesuaikan. Tapi untuk saat ini, angka Rp2 miliar sudah sangat memadai,” tegasnya.











