TRENDING
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah! 8 hours ago
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia! 8 hours ago
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50% 11 hours ago
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi! 14 hours ago
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok! 14 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
24/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

Pentingnya Bentuk LPS Asuransi untuk Lindungi Nasabah

oleh Retno Yulianti
08/12/2021
in Ekonomi, Finansial
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Pentingnya Bentuk LPS Asuransi untuk Lindungi Nasabah

Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Asuransi dalam rangka melindungi hak keuangan nasabah dinilai sangat penting. Foto/Dok

0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Asuransi dalam rangka melindungi hak keuangan nasabah dinilai sangat penting. Diterangkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin bahwa pembentukan lembaga penjamin polis itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Kita harus ingat juga, Lembaga Penjamin Simpanan Asuransi itu belum ada sampai dengan hari ini walaupun sudah menjadi amanat undang-undang. Jadi saya yakin ini sudah menjadi tugas bersama DPR, OJK, dan KSSK untuk mendirikan lembaga tersebut,” jelas Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komunitas Korban Asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari laman www.dpr.go.id.

Diketahui, sejumlah nasabah dari AIA, AXA Mandiri, dan Prudential mengadukan persoalan terkait salah satu produk asuransi, yaitu unit link. Beberapa aduan di antaranya mengenai pemalsuan Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), pencatutan data oleh agen, hingga pembukaan polis baru tanpa diketahui nasabah yang hingga kini dinilai oleh nasabah tidak ditanggapi serius oleh OJK.

Menurut Puteri, berdasarkan data yang diberikan oleh OJK, jumlah pengaduan akan produk asuransi tersebut pada 2021 ini sudah mencapai 593 laporan, naik dari 360 laporan pada 2019. Bahkan, telah ada tiga juta nasabah yang menutup produk tersebut selama pandemi dengan berbagai alasan, termasuk karena jumlah kerugian yang dampaknya terus dirasakan.

“Jangan sampai berbagai kasus yang sudah disampaikan hari ini, justru berlanjut ke tahun depan sampai nanti selesai DPR periode 2024,” tutur Puteri.

Karena itu, ia mendesak OJK untuk mengevaluasi para agen asuransi. Karena berdasarkan keresahan yang diungkapkan, agen asuransi tersebut hanya mendapatkan pelatihan seadanya. Sehingga tidak berkompeten untuk menjual beragam produk yang begitu mahal, tidak sesuai dengan kemampuan finansial para nasabah.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi harus mengevaluasi kembali sejauh mana standardisasi dan sertifikasi kompetensi agen diterapkan ketika menawarkan produk.

“Dan yang paling penting manfaat serta resiko harus dipaparkan secara menyeluruh tanpa membuat pemahaman yang pusing. Kalau tidak diterapkan agen yang berkualitas, tentu tahun depan saya yakin masih akan ada aduan komplain yang sama dari nasabah asuransi,” tutup Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Unit Link merupakan salah satu produk asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi. Sehingga, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.

Tags: Asuransiindustri asuransiklaim asuransiLPSLPS ASURANSIpolis asuransi
Previous Post

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Next Post

Tukar Uang Rusak Kini Bisa Lewat Online, Simak Caranya

Next Post
Tukar Uang Rusak Kini Bisa Lewat Online, Simak Caranya

Tukar Uang Rusak Kini Bisa Lewat Online, Simak Caranya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

18/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

16/02/2022
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

23/05/2022
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

23/05/2022
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

23/05/2022
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

23/05/2022
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

23/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add