TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Penuhi Syarat 3T Agar Simpanan Dijamin LPS

oleh Permadi
22/08/2022
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Cara LPS Tingkatkan Literasi Keuangan di Kalangan Milenial Lewat Creavid Competition
0
SHARE
19
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan sosialisasi tentang program penjaminan simpanan kepada masyarakat nasabah perbankan. Terutama tentang syarat 3T yang masih belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Untuk mendapatkan penjaminan dari LPS, simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS dan tidak membuat bank merugi akibat kredit macet.

Ketiga syarat tersebut akan menjadi komponen penilaian LPS saat menentukan simpanan nasabah layak bayar LPS ketika bank dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan lebih dari 80 persen simpanan nasabah bank yang dilikuidasi tidak mendapatkan pembayaran penjaminan LPS karena menerima bunga simpanan yang tinggi di atas LPS Rate yang berlaku.

Lantas apakah bisa hanya bunganya saja yang tidak bayar, sementara simpanan pokoknya tetap dijamin LPS?.

LPS menegaskan syarat dan ketentuan berlaku untuk seluruh nasbah perbankan tanpa terkecuali. Jika bunga simpanan nasabah melebihi TBP maka semua simpanan baik bunga simpanan maupun pokok tidak bisa dijamin LPS.

LPS menyediakan fitur pada aplikasi kalkulator 3T yang bisa anda akses melalui www.lps.go.id untuk melakukan simulasi apakah simpanan anda dijamin LPS atau tidak.

Kepesertaan Program Penjaminan Simpanan LPS

Nasabah perbankan tidak perlu secara mandiri mendaftarkan diri ke LPS untuk mendapatkan penjaminan. Tidak perlu juga membayar iuran apapun untuk itu.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang LPS disebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia, maka wajib menjadi peserta penjaminan LPS .

Bank peserta penjaminan meliputi seluruh bank umum baik bank konvensional maupun syariah, bank asing yang membuka kantor cabang di wilayah Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Bank digital juga termasuk dalam cakupan peserta penjaminan, masuk dalam kategori bank umum. Seluruh ketentuan LPS berlaku bagi seluruh jenis bank.

Perlu diketahui bahwa untuk bank asal Indonesia yang beroperasi di luar negeri maka tidak termasuk peserta penjaminan LPS.

LPS menjamin saldo tabungan nasabah perbankan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Klaim penjaminan dapat dicairkan setelah bank dinyatakan gagal oleh otoritas pengawas.

LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan nasabah layak bayar dan tidak layak bayar, yang mengacu pada syarat 3T di atas.

Selanjutnya nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim penjaminan melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS dengan membawa persyaratan yang diminta diantaranya bukti identitas diri, bukti kepemilikan rekening simpanan, surat keterangan domisili jika nasabah berpindah alamat dan surat keterangan kehilangan jika buku tabungan nasabah hilang.

Bagi nasabah yang masuk dalam kelompok simpanan tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa bukti yang diperlukan. Jika LPS tetap tidak mengubah status menjadi simpanan layak bayar, maka nasabah berhak menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum atau pengadilan.

 

Tags: aplikasi kalkulator 3Tlembaga penjamin simpananLPSsyarat 3TTBPtingkat bunga penjaminan
Previous Post

Pakar Investasi: Investor Pemula Harus Kuasai 3 Ilmu Tentang Uang

Next Post

LPS Manfaatkan Media Sosial Untuk Meningkatkan Literasi Keuangan

Next Post
Generasi Muda Gemar Flexing, Bos LPS: Literasi Keuangan Masih Rendah

LPS Manfaatkan Media Sosial Untuk Meningkatkan Literasi Keuangan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

29/09/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add