BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus melakukan sosialisasi tentang program penjaminan simpanan kepada masyarakat nasabah perbankan. Terutama tentang syarat 3T yang masih belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
Untuk mendapatkan penjaminan dari LPS, simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS dan tidak membuat bank merugi akibat kredit macet.
Ketiga syarat tersebut akan menjadi komponen penilaian LPS saat menentukan simpanan nasabah layak bayar LPS ketika bank dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan lebih dari 80 persen simpanan nasabah bank yang dilikuidasi tidak mendapatkan pembayaran penjaminan LPS karena menerima bunga simpanan yang tinggi di atas LPS Rate yang berlaku.
Lantas apakah bisa hanya bunganya saja yang tidak bayar, sementara simpanan pokoknya tetap dijamin LPS?.
LPS menegaskan syarat dan ketentuan berlaku untuk seluruh nasbah perbankan tanpa terkecuali. Jika bunga simpanan nasabah melebihi TBP maka semua simpanan baik bunga simpanan maupun pokok tidak bisa dijamin LPS.
LPS menyediakan fitur pada aplikasi kalkulator 3T yang bisa anda akses melalui www.lps.go.id untuk melakukan simulasi apakah simpanan anda dijamin LPS atau tidak.
Kepesertaan Program Penjaminan Simpanan LPS
Nasabah perbankan tidak perlu secara mandiri mendaftarkan diri ke LPS untuk mendapatkan penjaminan. Tidak perlu juga membayar iuran apapun untuk itu.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang LPS disebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia, maka wajib menjadi peserta penjaminan LPS .
Bank peserta penjaminan meliputi seluruh bank umum baik bank konvensional maupun syariah, bank asing yang membuka kantor cabang di wilayah Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
Bank digital juga termasuk dalam cakupan peserta penjaminan, masuk dalam kategori bank umum. Seluruh ketentuan LPS berlaku bagi seluruh jenis bank.
Perlu diketahui bahwa untuk bank asal Indonesia yang beroperasi di luar negeri maka tidak termasuk peserta penjaminan LPS.
LPS menjamin saldo tabungan nasabah perbankan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Klaim penjaminan dapat dicairkan setelah bank dinyatakan gagal oleh otoritas pengawas.
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan nasabah layak bayar dan tidak layak bayar, yang mengacu pada syarat 3T di atas.
Selanjutnya nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim penjaminan melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS dengan membawa persyaratan yang diminta diantaranya bukti identitas diri, bukti kepemilikan rekening simpanan, surat keterangan domisili jika nasabah berpindah alamat dan surat keterangan kehilangan jika buku tabungan nasabah hilang.
Bagi nasabah yang masuk dalam kelompok simpanan tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa bukti yang diperlukan. Jika LPS tetap tidak mengubah status menjadi simpanan layak bayar, maka nasabah berhak menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum atau pengadilan.