TRENDING
Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS 8 hours ago
Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar 9 hours ago
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan 10 hours ago
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya 10 hours ago
Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini 10 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
31/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Teknologi

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Dihimbau Segera Daftar ke Kemkominfo!

Ancaman Pemblokiran Jadi Sanksinya

oleh Nara
29/06/2022
in Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Dihimbau Segera Daftar ke Kemkominfo!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Senin, 27/6/2022, Menteri Komunikasi dan Informatika/ Menkominfo Johnny G. Plate meminta lebih dari 4.000 PSE baik lokal dan asing yang menjalankan bisnis di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke Kemkominfo selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022, sesuai dengan amanat undang-undang.

“Meminta Twitter, Google, Facebook melakukan pendaftaran. Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat bagi dunia,” kata Johnny, dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE, Senin (27/6/2022).

“Jika terjadi kealpaan, PSE tidak terdaftar, kalau tidak terdaftar (berarti) beroperasi secara ilegal. PSE beroperasi secara ilegal, agar mengambil inisiatif segera,” katanya.

Johnny mengatakan, saat ini mendaftaran melalui sistem online alias online single submission (OSS) sudah tersedia. Ia menegaskan, jika ada kealpaan dalam pendafaran Kemkominfo tidak segan untuk melakukan tindakan pemblokiran platform.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, sebelumnya Menkominfo telah bertemu dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia.

“(Menkominfo) menekankan perlunya mendaftar PSE di Indonesia dengan tenggat waktu 20 Juli 2022. Menkominfo menekankan, PSE harus tunduk pada ketentuan regulasi tersebut, sesuai amanat PP 46 terkait PSE dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mendaftar,” kata Semmy dalam kesempatan yang sama.

Semmy kembali menekankan, PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga batas 20 Juli 2022 akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indoensia.”Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran. Peringatan keras sampai pemblokiran,” ujarnya, menegaskan.

Sekadar informasi, saat ini sudah ada 4.634 PSE yang mendaftarkan operasionalnya ke Kemkominfo. Jumlah tersebut terdiri dari 4.559 PSE lokal dan asing. Sementara, 2.569 perusahaan perlu untuk mendaftar ulang.

Semmy menyebut, di antara PSE lokal yang sudah mendaftarkan bisnisnya di Indonesia ada nama-nama besar seperti Gojek dan Ovo. Sementara, penyelenggara platform asing yang sudah mendaftarkan adalah TikTok, Linktree, hingga Spotify.

Semmy pun menyebut nama-nama besar seperti Netflix, Google, Facebook, dan lain-lain untuk segera melakukan pendaftaran melalui metode online single submission (OSS) yang telah disiapkan.

Tags: blokirdaftarFacebookgoogleKemkominfoPSEtwitter
Previous Post

Bos LPS: Kejahatan Siber Marak, Penyedia Layanan Perbankan Tingkatkan Manajemen Risiko dan Standar Keamanan

Next Post

UMKM Bisa Gunakan Beberapa Platform E-Commerce Ini!

Next Post
UMKM  Bisa Gunakan Beberapa Platform E-Commerce Ini!

UMKM Bisa Gunakan Beberapa Platform E-Commerce Ini!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Banyak Negara Tinggalkan Dolar AS, Bos LPS: Orang Masih Suka Dolar, Suplai Dolar di Pasar Cukup

27/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Simpanan Orang Kaya Meningkat, Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Berangsur Pulih

Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS

31/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

31/05/2023
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

31/05/2023
Tenang, Tahun Depan Insentif  Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

31/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add