TRENDING
LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Potensial Tumbuh Hingga 5,5 Persen 1 hour ago
LPS: Ketahanan Likuiditas Perbankan RI Tidak Tergantung Pada Kebijakan Negara Lain 2 hours ago
Investor Asing di Pasar Obligasi Menurun, LPS: Stabilitas Pasar SBN jadi Lebih Mudah Dijaga 18 hours ago
Kondisi Global Memanas, LPS Akan Hati-hati Mengubah Tingkat Bunga Penjaminan 20 hours ago
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,44 %, Ketua DK LPS: Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka Lebar 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
11/08/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Teknologi

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Dihimbau Segera Daftar ke Kemkominfo!

Ancaman Pemblokiran Jadi Sanksinya

oleh Nara
29/06/2022
in Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Dihimbau Segera Daftar ke Kemkominfo!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Senin, 27/6/2022, Menteri Komunikasi dan Informatika/ Menkominfo Johnny G. Plate meminta lebih dari 4.000 PSE baik lokal dan asing yang menjalankan bisnis di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke Kemkominfo selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022, sesuai dengan amanat undang-undang.

“Meminta Twitter, Google, Facebook melakukan pendaftaran. Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat bagi dunia,” kata Johnny, dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE, Senin (27/6/2022).

“Jika terjadi kealpaan, PSE tidak terdaftar, kalau tidak terdaftar (berarti) beroperasi secara ilegal. PSE beroperasi secara ilegal, agar mengambil inisiatif segera,” katanya.

Johnny mengatakan, saat ini mendaftaran melalui sistem online alias online single submission (OSS) sudah tersedia. Ia menegaskan, jika ada kealpaan dalam pendafaran Kemkominfo tidak segan untuk melakukan tindakan pemblokiran platform.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, sebelumnya Menkominfo telah bertemu dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia.

“(Menkominfo) menekankan perlunya mendaftar PSE di Indonesia dengan tenggat waktu 20 Juli 2022. Menkominfo menekankan, PSE harus tunduk pada ketentuan regulasi tersebut, sesuai amanat PP 46 terkait PSE dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mendaftar,” kata Semmy dalam kesempatan yang sama.

Semmy kembali menekankan, PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga batas 20 Juli 2022 akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indoensia.”Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran. Peringatan keras sampai pemblokiran,” ujarnya, menegaskan.

Sekadar informasi, saat ini sudah ada 4.634 PSE yang mendaftarkan operasionalnya ke Kemkominfo. Jumlah tersebut terdiri dari 4.559 PSE lokal dan asing. Sementara, 2.569 perusahaan perlu untuk mendaftar ulang.

Semmy menyebut, di antara PSE lokal yang sudah mendaftarkan bisnisnya di Indonesia ada nama-nama besar seperti Gojek dan Ovo. Sementara, penyelenggara platform asing yang sudah mendaftarkan adalah TikTok, Linktree, hingga Spotify.

Semmy pun menyebut nama-nama besar seperti Netflix, Google, Facebook, dan lain-lain untuk segera melakukan pendaftaran melalui metode online single submission (OSS) yang telah disiapkan.

Tags: blokirdaftarFacebookgoogleKemkominfoPSEtwitter
Previous Post

Bos LPS: Kejahatan Siber Marak, Penyedia Layanan Perbankan Tingkatkan Manajemen Risiko dan Standar Keamanan

Next Post

UMKM Bisa Gunakan Beberapa Platform E-Commerce Ini!

Next Post
UMKM  Bisa Gunakan Beberapa Platform E-Commerce Ini!

UMKM Bisa Gunakan Beberapa Platform E-Commerce Ini!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

06/01/2022
Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

06/10/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
UU PPSK Baru Membuka Peluang LPS Menjamin Saldo Uang Elektronik?

Menuju Masyarakat Cashless, LPS Siap Jamin Saldo Dompet Elektronik

05/08/2022
LPS: Pembiayaan dari Sektor Pasar Modal Perlu Dimaksimalkan Dukung Roda Perekonomian

LPS Optimis Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2022 Potensial Tumbuh Hingga 5,5 Persen

11/08/2022
Cashback Masuk Hitungan Bunga, LPS: Jangan Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan

LPS: Ketahanan Likuiditas Perbankan RI Tidak Tergantung Pada Kebijakan Negara Lain

11/08/2022
LPS: Biaya Admin Bank Diganti dengan Banyaknya Fasilitas Bagi Nasabah

Investor Asing di Pasar Obligasi Menurun, LPS: Stabilitas Pasar SBN jadi Lebih Mudah Dijaga

10/08/2022
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Kondisi Global Memanas, LPS Akan Hati-hati Mengubah Tingkat Bunga Penjaminan

10/08/2022
Memajukan Budaya Riset di Tanah Air, LPS Gelar Kompetisi Riset CFR LPS 2022

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,44 %, Ketua DK LPS: Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka Lebar

09/08/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add