TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 4 weeks ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 4 weeks ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 4 weeks ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 4 weeks ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 4 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
29/01/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Teknologi

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Dihimbau Segera Daftar ke Kemkominfo!

Ancaman Pemblokiran Jadi Sanksinya

oleh Nara
29/06/2022
in Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Dihimbau Segera Daftar ke Kemkominfo!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Senin, 27/6/2022, Menteri Komunikasi dan Informatika/ Menkominfo Johnny G. Plate meminta lebih dari 4.000 PSE baik lokal dan asing yang menjalankan bisnis di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke Kemkominfo selambat-lambatnya tanggal 20 Juli 2022, sesuai dengan amanat undang-undang.

“Meminta Twitter, Google, Facebook melakukan pendaftaran. Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat bagi dunia,” kata Johnny, dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE, Senin (27/6/2022).

“Jika terjadi kealpaan, PSE tidak terdaftar, kalau tidak terdaftar (berarti) beroperasi secara ilegal. PSE beroperasi secara ilegal, agar mengambil inisiatif segera,” katanya.

Johnny mengatakan, saat ini mendaftaran melalui sistem online alias online single submission (OSS) sudah tersedia. Ia menegaskan, jika ada kealpaan dalam pendafaran Kemkominfo tidak segan untuk melakukan tindakan pemblokiran platform.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, sebelumnya Menkominfo telah bertemu dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia.

“(Menkominfo) menekankan perlunya mendaftar PSE di Indonesia dengan tenggat waktu 20 Juli 2022. Menkominfo menekankan, PSE harus tunduk pada ketentuan regulasi tersebut, sesuai amanat PP 46 terkait PSE dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mendaftar,” kata Semmy dalam kesempatan yang sama.

Semmy kembali menekankan, PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga batas 20 Juli 2022 akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indoensia.”Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran. Peringatan keras sampai pemblokiran,” ujarnya, menegaskan.

Sekadar informasi, saat ini sudah ada 4.634 PSE yang mendaftarkan operasionalnya ke Kemkominfo. Jumlah tersebut terdiri dari 4.559 PSE lokal dan asing. Sementara, 2.569 perusahaan perlu untuk mendaftar ulang.

Semmy menyebut, di antara PSE lokal yang sudah mendaftarkan bisnisnya di Indonesia ada nama-nama besar seperti Gojek dan Ovo. Sementara, penyelenggara platform asing yang sudah mendaftarkan adalah TikTok, Linktree, hingga Spotify.

Semmy pun menyebut nama-nama besar seperti Netflix, Google, Facebook, dan lain-lain untuk segera melakukan pendaftaran melalui metode online single submission (OSS) yang telah disiapkan.

Tags: blokirdaftarFacebookgoogleKemkominfoPSEtwitter
Previous Post

Bos LPS: Kejahatan Siber Marak, Penyedia Layanan Perbankan Tingkatkan Manajemen Risiko dan Standar Keamanan

Next Post

UMKM Bisa Gunakan Beberapa Platform E-Commerce Ini!

Next Post
UMKM  Bisa Gunakan Beberapa Platform E-Commerce Ini!

UMKM Bisa Gunakan Beberapa Platform E-Commerce Ini!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

08/12/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add