BeritaPerbankan – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan penerapan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 bagi merchant Usaha Mikro (UMI), mulai 1 Desember 2024 diambil untuk menjaga daya beli masyarakat menengah bawah, yang juga diharapkan mampu mempertahankan stabilitas keuangan nasional.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry, Kamis (17/10/2024).
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menambahkan bahwa transaksi QRIS saat ini berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi konsumsi rumah tangga. Volume transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, yang menunjukkan kontribusinya sebagai penyangga pertumbuhan konsumsi rumah tangga.
Hingga minggu kedua Oktober 2024, BI mencatat pertumbuhan pesat transaksi QRIS sebesar 209,61% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan merchant sebanyak 34,23 juta. “Target pengguna adalah 55 juta, dan saat ini sudah mencapai 53,3 juta, atau sekitar 82%. Merchant pun sudah mencapai 34,23 juta. Tidak ada instrumen lain yang tumbuh 200 persen seperti QRIS,” tambah Filianingsih.
Selain itu, Bank Indonesia melarang merchant atau pedagang membebankan biaya administrasi kepada konsumen saat menggunakan QRIS. Larangan ini merespons keluhan masyarakat terkait tambahan biaya admin dalam transaksi QRIS. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), yang menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang/jasa.
Filianingsih menegaskan bahwa pedagang yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari penghentian kerja sama hingga masuk dalam daftar hitam.