BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan bahwa per tanggal 3 Januari 2022 semua penyelenggara pinjaman online (pinjol) resmi yang diawasi OJK sudah mengantongi izin OJK.
Sebanyak 103 perusahaan fintech lending resmi menyandang status berizin OJK setelah dua perusahaan fintech lending yang terdaftar naik status menjadi berizin yaitu PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dan PT Mapan Global Reksa (Findaya).
Sementara itu PT Kas Wagon Indonesia (Cashwagon) yang sebelumnya berstatus terdaftar, resmi mengembalikan tanda terdaftar kepada OJK karena tidak memenuhi salah satu syarat yaitu Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” tulis OJK dikutip dari pengumuman resminya, Jumat (7/1).
Sebelumnya OJK dalam laporannya menyebutkan ada 104 perusahaan pinjaman online resmi baik yang berstatus terdaftar maupun berizin per Oktober 2021 dan tidak ada penambahan sebab OJK masih memberlakukan moratorium pendaftaran perusahaan fintech lending untuk mengevaluasi dan membuat formulasi yang lebih baik untuk kemajuan industri fintech di tanah air.
Namun jumlah perusahaan pinjol resmi mengalami penurunan drastis sepanjang tahun 2021. Tercatat pada Pada Oktober 2020 jumlah perusahaan pinjol resmi sebanyak 164 platform dan turun menjadi 104 platform pada Oktober 2021.
“Terjadi tantangan industri dan regulator mengambil kebijakan melakukan moratorium. Stop perizinan,” jelas Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan dalam Media Briefing, Rabu (17/11/2021).
Terkait moratorium pendaftaran perusahaan fintech lending , OJK mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan pinjaman online, terlebih mencuatnya sejumlah kasus penagihan oleh oknum perusahaan fintech ilegal dengan cara-cara kriminal dan tidak manusiawi, sehingga mencoreng kredibilitas perusahaan fintech lending secara umum.
Bambang mengatakan OJK melakukan moratorium untuk menciptakan reputasi baik bagi institusi pinjaman online dengan meningkatkan manajemen risiko yang terukur dan model bisnis yang adaptif dengan perkembangan jaman.
Bambang menambahkan proses perbaikan masih terus dilakukan dan akan segera rampung tidak lama lagi. Namun hingga kini OJK belum mau membocorkan kapan moratorium akan dicabut.
OJK optimis meski jumlah pinjol menurun pada tahun 2021, nantinya setelah moratorium dicabut akan ada banyak investor yang antre mendaftarkan perusahaan mereka karena secara regulasi sudah ada perbaikan, ditunjang oleh kondisi ekonomi dan keuangan nasional sudah menunjukan perbaikan seiring berjalannya program pemulihan ekonomi nasional.
Berikut ini adalah daftar fintech berizin di OJK per 3 Januari 2022:
ShopeePayLater
Danamas
Investree
Amartha
Dompet Kilat
Kimo
Toko Modal
UangTeman
Modalku
KTA Kilat
Kredit Pintar
Maucash
Finmas
KlikACC
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGo
KoinP2P
Pohondana
Mekar
AdaKami
Esta Kapital Fintek
Kreditpro
Fintag
Rupiah Cepat
Crowdo
Indodana
Julo
Pinjamwinwin
DanaRupiah
Taralite
Pinjam Modal
Sanders One Stop Solution
Alamia
Awan Tunai
Dana Kini
Singa
Duha SYARIAH
Dana Merdeka
Easycash
Pinjam Yuk
FinPlus
UangMe
PinjamDuit
Dana Syariah
Batumbu
KREDITO
Cashcepat
Komunal
KlikUMKM
Adapundi
Pinjam Gampang
Cicil
Lumbungdana
360 KREDI
Dhanapala
Kredinesia
Pintek
ModalRakyat
Restock.ID
DanaBagus
SOLUSIKU
Cairin
Invoila
TrustIQ
KLIK KAMI
UKU
Modal Nasional
TaniFund
Ringan
AVANTEE
GRADANA
Danacita
Ikimodal
Indofund.id
iGrow
Danai.id
JEMBATANEMAS
AKTIVAKU
Dumi
IVOJI
DoeKu
danaIN
Qazwa
LAHANSIKAM
KrediFazz
Indosaku
Edufund
Gandengtangan
PAPITUPI Syariah
BANTUSAKU
Danabijak
Danafix
UATAS
KlikCair
AdaModal
Samakita
Samir
ETHIS
CROWDE
KawanCicil
Findaya
AsetKu