TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Per 31 Juli 2023, LPS Telah Membayarkan Rp 1,7 T Klaim Penjaminan Kepada 271.240 Rekening

oleh Permadi
26/09/2023
in Bank
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Hanya Dalam Hitungan Hari, LPS Sudah Cairkan Klaim Penjaminan Tahap I Sebesar Rp 127 Miliar

Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

0
SHARE
6
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Komitmen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melindungi kepentingan nasabah perbankan melalui program penjaminan simpanan dirasakan manfaatnya oleh nasabah bank yang dinyatakan gagal bayar oleh otoritas.

Per 31 Juli 2023, LPS telah membayarkan total Rp 1,7 triliun uang klaim penjaminan kepada 271.240 rekening nasabah bank yang bangkrut. Pembayaran klaim penjaminan ini menunjukkan keseriusan LPS dalam menjaga keamanan simpanan nasabah, sekalipun bank tempat mereka menabung dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Program penjaminan simpanan LPS juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Saat sejumlah bank mengalami kesulitan membayar uang nasabah, LPS hadir memastikan dana simpanan nasabah akan dikembalikan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, sehingga kegagalan bank tidak mempengaruhi ekonomi dan keuangan nasional secara signifikan.

“Sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai dengan sekarang, jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi adalah satu Bank Umum, 105 BPR, dan 13 BPRS,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.

Dimas memastikan simpanan nasabah perbankan aman dijamin LPS dan akan mendapatkan pengembalian saldo rekening saat bank ditutup izin usahanya oleh OJK, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

LPS menjamin dana nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan ketentuan memenuhi 3 syarat yaitu simpanan wajib tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat kejahatan seperti penipuan maupun kredit macet.

Proses pencairan klaim penjaminan juga relatif mudah dan cepat. Setelah bank dinyatakan gagal bayar oleh OJK, maka LPS segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menetapkan status simpanan nasabah apakah termasuk dalam simpanan layak bayar atau tidak layak bayar.

Tahapan ini akan dilakukan secara bertahap selama 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Begitupun dengan pencairan klaim penjaminan juga dilakukan secara bertahap. Nasabah yang simpanannya masuk dalam daftar simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim penjaminan melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS.

“Nasabah yang simpanannya layak bayar dapat dicairkan dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS,” jelas Dimas.

Sementara bagi nasabah simpanan tidak layak bayar dipersilakan mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa bukti atau dokumen yang diperlukan. Namun jika LPS tetap tidak mengubah keputusannya, nasabah memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lewat pengadilan.

Program penjaminan simpanan berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tanah air. Perlindungan dana simpanan nasabah yang dilakukan LPS membuat masyarakat lebih percaya diri menyimpan uang mereka di bank. Ini juga mengurangi kebiasaan masyarakat yang masih senang menyimpan uang di bawah bantal atau lemari pakaian, padahal hal ini sangat berisiko merusak uang maupun risiko kehilangan seperti kasus pencurian.

“LPS berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank,” ujar Dimas.

Terbaru, LPS, hanya dalam sepekan pasca BPR Karya Remaja Indramayu, telah mencairkan uang klaim penjaminan nasabah sebesar Rp 127 miliar kepada 23 ribu nasabah simpanan layak bayar.

“Jadi sampai dengan saat ini, LPS sudah mendroping kurang lebih Rp 127 miliar,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi.

Suwandi mengatakan nasabah BPR KR Indramayu yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar tahap pertama, dapat mencairkan klaim penjaminan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Indramayu sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.

Total nasabah BPR KR Indramayu tercatat sebanyak 33 ribu rekening. Suwandi memastikan LPS akan terus melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap 10 ribu rekening nasabah lainnya hingga batas waktu 19 Januari 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana proses ini dilakukan paling lambat 90 hari kerja sejak bank ditutup izin usahanya.

“Jadi kita masih punya PR kurang lebih 10 ribu nasabah lagi yang sedang kita lakukan verifikasi,” kata dia.

 

 

Tags: BPRBPR KR Indramayulembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

LPS Berlakukan Nilai Penjaminan Maksimum Dalam Pembayaran Klaim Penjaminan Polis Asuransi

Next Post

LPS: Bank Perlu Memperbesar Alokasi Kredit Proyek Dekarbonisasi

Next Post
Investor Global Berkumpul Dalam Acara Bloomberg CEO Forum 2023 yang Diselenggarakan LPS, Ini yang Dibahas!

LPS: Bank Perlu Memperbesar Alokasi Kredit Proyek Dekarbonisasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.