Berita Perbankan – Komitmen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melindungi kepentingan nasabah perbankan melalui program penjaminan simpanan dirasakan manfaatnya oleh nasabah bank yang dinyatakan gagal bayar oleh otoritas.
Per 31 Juli 2023, LPS telah membayarkan total Rp 1,7 triliun uang klaim penjaminan kepada 271.240 rekening nasabah bank yang bangkrut. Pembayaran klaim penjaminan ini menunjukkan keseriusan LPS dalam menjaga keamanan simpanan nasabah, sekalipun bank tempat mereka menabung dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Program penjaminan simpanan LPS juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Saat sejumlah bank mengalami kesulitan membayar uang nasabah, LPS hadir memastikan dana simpanan nasabah akan dikembalikan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, sehingga kegagalan bank tidak mempengaruhi ekonomi dan keuangan nasional secara signifikan.
“Sejak LPS beroperasi pada 2005 sampai dengan sekarang, jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi adalah satu Bank Umum, 105 BPR, dan 13 BPRS,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.
Dimas memastikan simpanan nasabah perbankan aman dijamin LPS dan akan mendapatkan pengembalian saldo rekening saat bank ditutup izin usahanya oleh OJK, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
LPS menjamin dana nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan ketentuan memenuhi 3 syarat yaitu simpanan wajib tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat kejahatan seperti penipuan maupun kredit macet.
Proses pencairan klaim penjaminan juga relatif mudah dan cepat. Setelah bank dinyatakan gagal bayar oleh OJK, maka LPS segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menetapkan status simpanan nasabah apakah termasuk dalam simpanan layak bayar atau tidak layak bayar.
Tahapan ini akan dilakukan secara bertahap selama 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Begitupun dengan pencairan klaim penjaminan juga dilakukan secara bertahap. Nasabah yang simpanannya masuk dalam daftar simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim penjaminan melalui bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS.
“Nasabah yang simpanannya layak bayar dapat dicairkan dapat dicairkan di bank umum atau bank syariah yang ditunjuk oleh LPS,” jelas Dimas.
Sementara bagi nasabah simpanan tidak layak bayar dipersilakan mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa bukti atau dokumen yang diperlukan. Namun jika LPS tetap tidak mengubah keputusannya, nasabah memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lewat pengadilan.
Program penjaminan simpanan berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tanah air. Perlindungan dana simpanan nasabah yang dilakukan LPS membuat masyarakat lebih percaya diri menyimpan uang mereka di bank. Ini juga mengurangi kebiasaan masyarakat yang masih senang menyimpan uang di bawah bantal atau lemari pakaian, padahal hal ini sangat berisiko merusak uang maupun risiko kehilangan seperti kasus pencurian.
“LPS berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank,” ujar Dimas.
Terbaru, LPS, hanya dalam sepekan pasca BPR Karya Remaja Indramayu, telah mencairkan uang klaim penjaminan nasabah sebesar Rp 127 miliar kepada 23 ribu nasabah simpanan layak bayar.
“Jadi sampai dengan saat ini, LPS sudah mendroping kurang lebih Rp 127 miliar,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi.
Suwandi mengatakan nasabah BPR KR Indramayu yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar tahap pertama, dapat mencairkan klaim penjaminan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Indramayu sebagai bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Total nasabah BPR KR Indramayu tercatat sebanyak 33 ribu rekening. Suwandi memastikan LPS akan terus melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap 10 ribu rekening nasabah lainnya hingga batas waktu 19 Januari 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana proses ini dilakukan paling lambat 90 hari kerja sejak bank ditutup izin usahanya.
“Jadi kita masih punya PR kurang lebih 10 ribu nasabah lagi yang sedang kita lakukan verifikasi,” kata dia.