Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin oleh LPS melalui program penjaminan simpanan hingga Juni 2023 tercatat sebanyak 520,52 juta rekening atau setara dengan 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum secara nasional.
Program penjaminan simpanan memiliki peran penting dalam melindungi dana simpanan nasabah perbankan dalam keadaan bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Meskipun sebagian besar rekening nasabah perbankan dijamin LPS, namun nyatanya masih ada sejumlah rekening yang tidak dijamin LPS karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat perlu memahami kriteria simpanan yang layak bayar dan tidak layak bayar dalam penjaminan simpanan LPS, guna memberikan jaminan keamanan, terutama dalam menghadapi potensi kegagalan bank di masa depan. Langkah ini penting untuk memastikan saldo simpanan nasabah terlindungi saat bank dilikuidasi.
Salah satu faktor penyebab utama yang membuat simpanan nasabah tidak dijamin LPS adalah karena nasabah menerima bunga simpanan dan cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP).
Dalam program penjaminan simpanan, LPS menetapkan syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga melebihi batas maksimal tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kasus kredit macet dan penipuan.
Untuk periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk bank umum adalah 4,25 persen, sedangkan untuk valas sebesar 2,25 persen. Untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminannya adalah 6,75 persen.
Perlu diketahui bahwa nilai penjaminan yang diberikan oleh LPS, berdasarkan undang-undang yang berlaku, maksimal hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Bagi masyarakat yang memiliki saldo rekening di atas Rp 2 miliar, LPS mengimbau untuk dibagi ke dalam beberapa rekening di bank yang berbeda, agar seluruh uang nasabah mendapatkan jaminan penuh dari LPS.
“Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar,” tulis LPS
Hal itu juga akan mempermudah nasabah dalam pengelolaan keuangan, dan saat salah satu rekening bermasalah, maka nasabah masih memiliki akses keuangan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Program penjaminan simpanan LPS telah hadir sejak tahun 2005. Selama 18 tahun hadir melindungi simpanan nasabah perbankan, LPS tercatat telah membayar kerugian nasabah bank yang dinyatakan gagal bayar sebesar Rp 1,75 triliun. Sementara simpanan nasabah yang tidak memenuhi syarat 3T total simpanan mencapai Rp 373 miliar.
Adapun proses pencairan klaim penjaminan LPS sangat mudah dan cepat. Saat bank dinyatakan gagal bayar oleh OJK, maka LPS akan segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah, untuk menetapkan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar. Tahapan ini dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup izin usahanya.
Nasabah wajib melakukan pengajuan klaim penjaminan kepada pihak bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS. Hanya dalam hitungan hari, dana simpanan nasabah bisa dicairkan baik melalui transfer ke nomor rekening nasabah atau diambil secara tunai.
Dengan adanya program penjaminan simpanan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi soal keamanan uang yang mereka simpanan di bank. Terlebih aset LPS saat ini tercatat lebih dari Rp 200 triliun, sangat memadai untuk mengganti uang nasabah bank yang dilikuidasi.