BeritaPerbankan – Dalam upaya memperkuat sektor keuangan di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah mandat baru yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa program ini diharapkan akan mulai berjalan dalam waktu lima tahun setelah pengesahan UU P2SK, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan tambahan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang menghadapi masalah keuangan hingga kehilangan izin usaha.
LPS akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merancang peraturan terkait program penjaminan polis asuransi. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan ini harus diselesaikan dalam waktu 2 tahun setelah UU disahkan, atau paling lambat pada 2 Januari 2025.
UU P2SK Mereformasi Sektor Keuangan RI
UU P2SK merupakan bagian dari reformasi besar-besaran dalam sektor keuangan Indonesia. Reformasi ini didesain untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh industri keuangan, termasuk salah satunya industri asuransi. LPS mencatat sejumlah kasus gagal bayar polis nasabah oleh perusahaan asuransi yang merugikan masyarakat, sehingga berimbas pada merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di tanah air.
“Image asuransi di masyarakat jelek sekali karena Jiwasraya, Bumiputera dan lain-lain. Masyarakat banyak yang hilang uangnya. Hitungan saya paling tidak bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dulu,” kata Purbaya.
Sebelumnya, perlindungan bagi nasabah asuransi sangat terbatas, terutama ketika perusahaan asuransi mengalami kesulitan finansial. Dengan adanya UU P2SK, pemerintah bertujuan untuk memperkenalkan sistem penjaminan yang lebih komprehensif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
LPS, yang sebelumnya dikenal karena perannya dalam menjamin simpanan nasabah bank, kini menghadapi tantangan baru dengan mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi. Seperti pada penjaminan simpanan di bank, LPS juga akan menetapkan batas maksimal premi yang ditanggung, dengan harapan dapat menjamin sekitar 90% dari total pemegang polis.
Tujuan dan Manfaat PPP
Program Penjaminan Polis bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi dari risiko yang timbul akibat perusahaan asuransi kehilangan izin usaha. Ini berarti jika sebuah perusahaan asuransi bangkrut atau ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena masalah finansial, maka LPS akan mengambil alih tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemegang polis tidak kehilangan hak-haknya. Ini memberikan rasa aman bagi nasabah dan meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia.
Manfaat lain dari PPP adalah meningkatkan disiplin dalam industri asuransi. Dengan adanya standar kesehatan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi untuk bergabung dalam program ini, perusahaan akan terdorong untuk menjaga praktik bisnis yang sehat dan bertanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kebangkrutan dan meningkatkan stabilitas industri asuransi secara keseluruhan.
“Harapannya dalam 4 tahun ini, perusahaan asuransi punya waktu untuk menjadi sehat agar bisa ikut penjaminan polis,” jelas Purbaya.
Mekanisme Pelaksanaan PPP
Pelaksanaan Program Penjaminan Polis melibatkan beberapa langkah, mulai dari penilaian perusahaan asuransi hingga penyelesaian likuidasi perusahaan yang gagal.
Penilaian dan Seleksi Perusahaan Asuransi
LPS menetapkan sejumlah syarat dan kriteria dalam memilih perusahaan asuransi yang akan berpartisipasi dalam PPP. LPS berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang sehat secara finansial yang dapat bergabung dengan program ini. Penilaian ini mencakup berbagai aspek, termasuk modal, likuiditas, manajemen risiko, dan kualitas aset.
Proses Likuidasi
Seperti halnya dengan penanganan bank bermasalah, jika sebuah perusahaan asuransi kehilangan izin usaha, maka LPS akan melakukan proses likuidasi. Proses ini meliputi pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan untuk memastikan bahwa hak-hak pemegang polis terlindungi. LPS akan bekerja untuk menyelesaikan klaim pemegang polis secepat mungkin dan meminimalkan kerugian bagi nasabah.
Penyelesaian Klaim Pemegang Polis
Selama proses likuidasi, LPS akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan klaim pemegang polis. Ini termasuk memastikan bahwa nasabah menerima pembayaran yang sesuai dengan ketentuan polis mereka. Penyelesaian klaim ini dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.